Than Htike, Nahkoda KM. SLFA 5323 Dihukum Pidana Denda Rp 500 Juta, Hakim PN Dumai Juga Rampas Kapal Untuk Negara
Administrator - Jumat, 27 Oktober 2023 17:27 WIB
BB kapal dirampas untuk negara
tanjakberita.com, DUMAI- Than Htike, Warga Myanmar, seorang Nahkoda KM KM. SLFA 5323 GT. 68,08 berbendera Malaysia di hukum dengan Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dalam perkara perikanan.
Putusan pidana denda perkara nomor : 295/Pid.Sus/2023/PN Dum ini dibacakan majelis hakim dipimpin hakim Abdul Wahab SH pada ruang sidang Sri Bunga Tanjung, Pengadilan Negeri (PN) Dumai Kelas IA, Rabu (25/10/2023).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa Than Htike terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Perikanan" sebagaimana seluruh isi dakwaan penuntut umum.
Oleh karena itu majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Than Htike dengan pidana denda sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Majelis hakim sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai, Tabah Santoso SH MH yang menuntut terdakwa Than Htike juga sama pidana denda sebesar Rp 500 juta.
Selain Pidana denda sebesar Rp 500 juta, majelis hakim juga merampas untuk negara 1 (satu) unit kapal KM KM. SLFA 5323 GT. 68,08 yang di nakhoda i oleh terdakwa Than Htike.
Demikian alat Navigasi berupa, 1 (satu) unit GPS Tracker (JMC) Model V-6810 P, 1 unit GPS Ploter Model Sunhang SH-1098A, 1 unit Kompas juga dirampas untuk negara.
Termasuk alat Komunikasi berupa, 1 (Satu) unit Radio Motorola CM.7668, 1 unit Radio Any Tone AT-708 Plus dan uang tunai sebesar Rp 1.115.000 (satu juta seratus lima belas ribu Rupiah) sebagai hasil penjualan 223 (dua ratus dua puluh tiga) Kg ikan campuran yang terdiri dari ikan jenis Petek, Layur, Belut Laut, Cumi-cumi, Manyung dan Parang-parang hal yang sama dirampas untuk negara.
Sedangkan untuk barang bukti (bb) 1 (satu) unit Alat Penangkap Ikan Jaring Trawl dan dokumen Kapal berupa, 1 (satu) buah Lesen Vesel No. Seri: F 002178 an : KM. SLFA 5323 GT. 68,08, dinyatakan majelis hakim dirampas untuk dimusnahkan.
Perbuatan terdakwa di dakwa Komulatif oleh penuntut umum dalam Pasal 92 Jo. Pasal 26 ayat (1) dan Pasal 98 Jo. Pasal 42 ayat (3) Sektor Kelautan dan Perikanan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan Pasal 85 Jo. Pasal 9 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Dirilis sebelumnya, kasus ini berawal pada hari Rabu (14/6/2023) sekira pukul 11.10 Wib bertempat di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia pada posisi koordinat 020 (dua derajat) 59' (lima puluh sembilan menit) 300" (tiga ratus detik) N (Lintang Utara)-1000 (seratus derajat) 47' (empat puluh tujuh menit) 800" (delapan ratus detik) E (Bujur Timur) sesuai Global Position System (GPS) atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) di perairan Selat Malaka dilakukan penangkapan ikan oleh Crew kapal yang dinahkodai Than Htike.
Penangkapan ikan di Wilayah Perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia Selat Malaka tanpa dilengkapi dengan dokumen perizinan berusaha dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) maupun Standar Laik Operasi (SLO) dari Pemerintah Republik Indonesia.
Mereka melakukan penangkapan ikan pada tanggal 05 Juni 2023, sekira pukul 20.30 waktu Malaysia di perairan Malaysia namun tidak memperoleh ikan sama sekali.
Kemudian pada tanggal 14 Juni 2023, terdakwa memutuskan untuk masuk ke perairan Indonesia dan sekira pukul 07.30 WIB, terdakwa meminta anak buah kapal (ABK) untuk menurunkan jaring dan sekira pukul 11.00 WIB, mengangkat jaring dan terdakwa mendapatkan beberapa jenis ikan.
Lalu terdakwa meminta ABK untuk melakukan sortir, dan setelah selesai sortir, terdakwa meminta kepada ABK untuk kembali menurunkan jaring.
Kemudian terdakwa Than Htike sebagai Nahkoda kapal penangkap ikan menggunakan alat jaring Trawl pada kapal KM SLFA 5323 GT. 68,08 terdeteksi secara elektronis di Perairan ZEE Indonesia Selat Malaka pada koordinat 02° 59' 300" N – 100º 47' 800"E, pukul 11.20 WIB, oleh petugas Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan dan kemudian terdeteksi secara visual di Perairan ZEE Indonesia Selat Malaka pada koordinat 03° 01' 596" N – 100° 46' 781" E.
Kemudian dilakukan pengejaran oleh Kapal Pengawas (KP) HIU 16 yang saat itu melakukan patroli rutin di perairan Selat Malaka.
Namun KM. SLFA 5323 GT. 68,08 yang dinahkodai oleh terdakwa Than Htike berusaha melarikan diri dengan cara memotong jaring yang sedang mereka gunakan.
Kemudian tim Kapal Pengawas (KP) HIU 16 memberikan tembakan peringatan, dan berhasil menghentikan KM. SLFA 5323 GT. 68,08 pada pukul 11.50 WIB tepat koordinat 03º 04' 507" N – 100º 48' 780" E.
Berdasarkan alat Global Positioning System (GPS), KM SLFA 5323 GT 68,08 berada pada perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia Selat Malaka.
Dan pada saat pemeriksaan oleh petugas, Kapal KM SLFA 5323 GT 68,08 hanya memiliki Lessen Vesel dari Pemerintah Malaysia No. seri F 002178 An. KM. SLFA 5323 GT. 68,08.
Selanjutnya kapal beserta Nahkoda dan ABK dibawa ke Wilayah Kerja PSDKP Dumai diserahkan kepada Penyidik dari Kementerian Kelautan dan Perikanan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya kelautan dan Perikanan Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Belawan, Medan, Sumatera Utara.
Than Htike, merupakan Nahkoda kapal KM SLFA 5323 GT. 68.08, milik Chia Ah Lee (Warga Negara Malaysia) dan anak buah kapal (ABK) terdiri dari Kyaw Min Oo, Aung Soe, Maung Win Thay dan Soe Moe Uu.
Masing-masing berkewarganegaraan Myanmar, berdasarkan Lessen Vesel dari Pemerintah Malaysia No. seri F 002178 untuk kapal KM. SLFA 5323 GT. 68,08.**
Penulis
: Aston Tambunan
Editor
: Aston Tambunan
Tags
Berita Terkait
Komentar