Uang Dan Paspor WNI Dirampok Oleh Dua Oknum Polisi Malaysia
Administrator - Sabtu, 15 April 2023 22:03 WIB
tanjakberita.com - Dua polisi Malaysia ditangkap setelah merampok uang dan paspor turis Indonesia di Melaka, Malaysia.
Dilansir laman The Straits Times, Kamis (12/4/2023), polisi dengan jabatan setara Kopral ini dipidana di Pengadilan Ayer Keroh. Mereka dianggap telah melanggar hukum pidana Malaysia mengenai perampokan.
T.S. Praveen dan Muhammad Safri Idris, keduanya berusia 31 tahun, kemudian dihadapkan dengan hakim Darmafikri Abu Adam.
Mereka diduga telah merampok uang sebanyak RM1.800 (sekitar Rp 6.020.000) dan paspor seorang turis Indonesia bernama Anisa.
Selain itu, mereka juga dapat ditindak atas pelanggaran Undang-Undang mengenai Paspor 1966 atas tindakan penyitaan paspor tanpa izin.
Hukuman untuk menyita paspor tanpa izin adalah 5 tahun penjara dan denda sebesar RM10.000 atau sekitar Rp 33.450.700.
Pengadilan Malaysia memberikan mereka uang jaminan sebesar RM9.000 (sekitar Rp 30.000.000) untuk masing-masing polisi.
Christopher Patit, Kepala Polisi Melaka Tengah, mengatakan bahwa Anisa telah membuat laporan pada tanggal 4 April, sehari setelah ia dirampok.
Penulis
: Bambang Eka
Editor
: Aston Tambunan
Tags
Berita Terkait
Yayasan Riau Madani Menangkan Gugatan Atas Kebun Sawit Ilegal Di Tahura Minas Riau
"Ditangan Hakim" Dua Terdakwa Kasus Sabu 37 Kg Lolos Dari Hukuman Mati
Dua Oknum Security Ini Malah Coba Curi Milik Tuannya
Setelah Tersangka Pekerja Kontraktor Praperadilankan Polda Riau, Kemudian Satu Karyawan Pertamina Ditetapkan Tersangka Baru
Polda Riau Di Praperadilankan Soal Sah Atau Tidaknya Penetapan Tersangka Kasus Kilang Meledak
Terjerembab Hukum Akibat Kasus Sabu 14 Paket, Dua Warga Lubuk Gaung Dibekuk Polres Dumai
Komentar