Bila Anda Kena Tilang ETLE, Simak Ini Ketentuan Membayar Denda Pelanggarannya
Administrator - Senin, 19 Juni 2023 13:41 WIB
tanjakberita.com, DUMAI- Satuan Lalu Lintas Polres Dumai telah menerapkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau Tilang Elektronik bagi pelanggar kenderaan lalu lintas di Kota Dumai.
Penerapan ETLE tersebut dilakukan untuk mendukung keamanan, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas di Kota Dumai.
Dalam realisasinya banyak yang bertanya bagaimana cara membayar apabila terkena tilang elektronik ini.
Menjawab hal tersebut, Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, SH, SIK, melalui Kasat Lantas Polres Dumai, AKP Akira Cerita, SIK, MM, menjelaskan apabila pengguna kendaraan terkena tilang elektronik maka pembayarannya bisa dilakukan melalui Briva ke Bank BRI.
"Apabila pengguna kendaraan terkena tilang elektronik, maka pelanggar akan menerima surat pemberitahuan telah melakukan pelanggaran dari Kepolisian melalui Kantor Pos Kota Dumai.
Selanjutnya masyakarat dapat mengkonfirmasi pelanggaran dalam waktu 7 hari pada web http://etle-riau.info/id/chek data," jelas AKP Akira Ceria, SIK, MM, Senin (19/6/2023).
Selain itu pelanggar melakukan pembayaran Briva ke Bank BRI, jika tidak melakukan pembayaran maka masyarakat bisa mengikuti persidangan sesuai tanggal yang sudah diterima melalui web.
Untuk batas waktunya, dijelaskan Kasat Lantas Polres Dumai, diberikan waktu selama 7 (tujuh) hari apabila melewati batas waktu tersebut maka STNK akan diblokir.
Dengan menggunakan ponsel yang sudah ditanamkan aplikasi ETLE, personel Satlantas Polres Dumai akan mengambil gambar pelanggaran lalu lintas, lalu mengirim surat tilang ke alamat pelanggar. Nantinya harus membayar denda melalui Bank yang telah ditunjuk.
Sebagian dari anda mungkin pernah menerima surat tilang yang dari Kepolisian yang dikirim langsung ke rumah. Dalam surat tersebut, Kepolisian melampirkan foto kendaraan anda yang ditangkap oleh kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Pada intinya, konfirmasi dilakukan untuk memastikan bahwa pihak yang tercatat dalam pelanggaran itu tidak salah alamat.
Jangan sampai terlambat melakukan konfirmasi karena ketika tidak ada konfirmasi STNK bisa diblokir oleh pihak berwajib.
Dengan ETLE petugas dan pelaku pelanggaran lalu lintas tidak lagi bersentuhan langsung dan tidak ada pembayaran denda dalam bentuk uang tunai.
Jika kendaraan bermotor tersebut telah berpindah tangan dari pemilik pertama tanpa pindah buku kepemilikan. Pemilik pertama bisa melakukan verifikasi bahwa kendaraan tersebut sudah berpindah tangan.
Untuk lebih optimal penegakan aturan di jalan raya, Satlantas Polres Dumai juga memberlakukan tilang manual kepada pelaku pelanggaran lalu lintas.
Salah satu alasan diberlakukannya kembali tilang manual karena banyaknya pelanggaran yang tidak ter-cover oleh E-TLE (Electronic-Traffic Law Enforcement).**
Penulis
: Oktaviandi
Editor
: Aston Tambunan
Tags
Berita Terkait
HPN 2025 Banjarmasin, Lautan Manusia di Taman Siring 0 Kilometer
HPN di Banjarmasin, Ketum PWI Hendri Ch Bangun: Presiden Dijadwalkan Hadir
Kapolda Kalsel Siap Mendukung dan Mengawal Hari Pers Nasional 2025
Dinilai Cemarkan Nama Baik Ketum PWI Pusat, 100 Pengacara Siap Laporkan Helmi Burman
Pilkada Dumai 2024, 3 Bakal Calon Walikota Bersaing Rebut Dukungan PPP
Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Taufiq Inisiasi Rapat Forum LLAJ di Awal Tahun 2024
Komentar