E-Tilang Manual Kembali Diberlakukan Di Pekanbaru
Administrator - Selasa, 09 Mei 2023 20:06 WIB
Photo MCR
tanjakberita.com, Pekanbaru- Satuan Lalulintas Polresta Pekanbaru kembali memberlakukan E-Tilang kepada pelanggar lalulintas, khususnya terhadap pelanggaran yang belum tercakup oleh ETLE. Guna meminimalisir angka pelanggaran Lalulintas.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jefri R.P Siagian, melalui Kasat Lantas, Kompol Birgitta Atvina Wijayanti menjelaskan, beberapa pelanggaran yang akan diberlakukan E-tilang antara lain kedapatan berkendara dibawah umur.
Kemudian, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, tidak menggunakan Helm SNI.
Selanjutnya, melawan arus lalu lintas, melampaui batas kecepatan, berkendara dibawah pengaruh alkohol, kelengkapan ranmor tidak sesuai dengan spesifikasi teknis kendaraan.
"Penindakan lainnya menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya, kendaraan tanpa TNKB serta kendaraan ODOL dan pelanggaran lainnya yang belum tercakup oleh ETLE," jelas Gitta.
Lanjut Gitta dengan pemberlakuan kembali penindakan E-Tilang ini, maka personil di lapangan akan kembali melakukan penindakan Tilang langsung seperti biasanya.
"Alasannya diberlakukan kembali E-Tilang ini karena tidak semua jenis pelanggaran yang bisa dilakukan penindakan menggunakan CCTV ETLE atau ETLE Mobile," kata Gitta.
Sebelum kembali diberlakukan E-Tilang manual ini, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
"Sosialisasi sudah dilakukan sejak awal bulan Mei melalui media elektronik, online, cetak dan media sosial ataupun langsung disampaikan kepada pengguna jalan, bahwa kita akan kembali melakukan penindakan Tilang dengan menggunakan E-Tilang," ungkap Gitta.
Dijelaskan Gitta, sistem E-Tilang ini sendiri sama seperti sebelumnya dengan metode petugas dilapangan akan menginput data pelanggar melalui aplikasi E-Tilang. Dilanjutkan petugas akan memberikan Surat Tilang kepada pelanggar.
"Pelanggar yang sudah ditilang wajib sidang atau jika akan membayar denda silahkan membayar ke Negara melalui Bank BRI setelah menerima nomor Briva yang dikirim ke Ponsel pelanggar melalui E-Tilang. Untuk denda E-Tilang dibayar secara manual disetor ke Bank BRI yakni ke kas negara," tutup Gitta.** (MCR)
Penulis
: Bambang Eka
Editor
: Administrator
Tags
Berita Terkait
HPN 2025 Banjarmasin, Lautan Manusia di Taman Siring 0 Kilometer
HPN di Banjarmasin, Ketum PWI Hendri Ch Bangun: Presiden Dijadwalkan Hadir
Kapolda Kalsel Siap Mendukung dan Mengawal Hari Pers Nasional 2025
Dinilai Cemarkan Nama Baik Ketum PWI Pusat, 100 Pengacara Siap Laporkan Helmi Burman
Pilkada Dumai 2024, 3 Bakal Calon Walikota Bersaing Rebut Dukungan PPP
Terkait Tiang Papan Reklame Rokok "Tidak Ada Izin", Ini Kata Kasatpol PP Dumai, Yuda Pratama Putra
Komentar