Kejari Menjawab Soal kepedulian Terhadap Kebakaran Hutan dan Lahan

Administrator - Sabtu, 11 Maret 2023 11:54 WIB
Kejari Menjawab Soal kepedulian Terhadap Kebakaran Hutan dan Lahan
tanjakberita.com -Di musim kemarau, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) merupakan salah satu bencana yang dikhawatirkan terjadi di Provinsi Riau, khususnya di Kota Dumai. Hal ini mendapat perhatian serius dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai.

Korps Adhyaksa yang dikomandani Agustinus Herimulyanto itu kembali hadir menjawab pertanyaan masyarakat terkait pencegahan bencana karhutla tersebut. Diwakili Abu Nawas, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen itu menjadi narasumber pada program Jaksa Menjawab yang disiarkan stasiun radio 91,4 Dumai FM yang di pandu oleh Baim.

"Kami memilih topik mengenai karhutla mengingat kondisi cuaca saat ini yang memasuki musim kemarau dan sangat panas. Ini tentunya dapat memicu karhutla dan ini juga menjadi atensi Pak Wali Kota," kata Abu Nawas, Kamis (9/3).

"Jangan sampai Kota Dumai menjadi kota pengekspor asap ke negara tetangga yang berdekatan dengan wilayah Kota Dumai," tambahnya.

Dalam paparannya, Abu menjelaskan terkait Kota Dumai yang rawan terjadi karhutla. Seperti di wilayah Sei Sembilan,Medang kampai, Bukit Kapur dan sekitarnya.

"Kota Dumai termasuk daerah yang hutannya tanah gambut yang mudah terbakar, terkhususnya untuk daerah Kecamatan Sei Sembilan, Medang kampai dan Bukit Kapur yang masuk dalam zona merah," sebut Abu Nawas.

Pihaknya, kata Abu Nawas, pernah menyampaikan cara mengatasi dan antisipasi karhutla pada rapat koordinasi bersama pihak terkait belum lama ini.

"Saat itu saya menyampaikan saran agar perusahaan memiliki minimal 1 unit mobil pemadam kebakaran. Dengan begitu diharapkan jika terjadi karhutla di wilayah atau area dekat perusahaan dapat segera ditangani secara cepat dan tepat," ucapanya lagi.

Menurut Abu NASA's, Wali Kota (Wako) H Paisal telah membentuk Satgas Karhutla untuk mencegah dan menangani karhutla. Satuan Tugas itu melibatkan semua unsur, baik Pemerintah Kota (Pemko) bersama instansi vertikal. Seperti, TNI-Polri,BPBD, Kejaksaan, dan lainnya.

Selain itu, sanksi pidana yang tegas juga akan diberikan kepada pelaku yang nekat membakar lahan. Yaitu dijerat dengan Undang-undang (UU) Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 18 tahun 2004 tentang Perkebunan, UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Pasal 187, 188 KUHP.

"Terhadap pelaku karhutla kita dapat menggunakan istilah multidoor yang berarti penggunaan berbagai macam peraturan perundang-undangan untuk menjerat pelaku tindak pidana terkait sumber daya alam, perkebunan dan kehutanan," jelasnya lagi.

"Kita tidak hanya menindak pelaku yang membakar hutan dan lahan. Namun jika dalam kondisi ada yang menyuruh seseorang untuk membakar hutan dan lahan yang biasanya dilakukan oleh oknum perusahaan, maka tetap kami tangkap dan proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," lanjut Abu.

Menutup keterangan, Abu Nawas mengimbau agar masyarakat dan perusahaan untuk tidak melakukan pembakaran lahan baik dengan sengaja ataupun kelalaian. Karena, sebut dia, hal itu dapat dipidana hukuman berat dan denda miliaran rupiah dan dapat mengakibatkan polusi asap akibat karhutla.

"Pesan saya selaku Kejari Dumai, perusahaan dan perorangan dapat dituntut pertanggungjawaban pidana terkait kejahatan karhutla. Mari kita turut andil menjaga lingkungan hidup kita," tegas Abu Nawas.

Penulis
: Bambang Eka
Editor
: Dedi Iswandi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru