Komisi II DPRD Bakal Panggil BPM PTSP Terkait PKS Mini Ilegal di Dumai

Administrator - Rabu, 04 Januari 2023 23:25 WIB
Komisi II DPRD Bakal Panggil BPM PTSP Terkait PKS Mini Ilegal di Dumai
H Yuhandri
tanjakberita.com -PT Brondolan Indo Jaya (BIJ) yang diduga mengelola Pabrik Kelapa Sawit (PKS) mini tanpa mengantongi kelengkapan izin di wilayah Kecamatan Sungai Sembilan mendapat perhatian khusus dari legislatif. Komisi II DPRD Kota Dumai bakal melakukan pemanggilan terhadap Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM PTSP) Kota Dumai terkait perizinan PKS mini tersebut.

Sekretaris Komisi II DPRD Dumai, H Yuhandri, SP menyebutkan pihaknya mendapat laporan terkait aktifitas PKS mini yang diduga beroperasi tanpa dilengkapi perizinan itu. Untuk mendapatkan informasi yang valid, pihaknya akan memanggil BPM PTSP Kota Dumai.

" Kita akan agendakan pemanggilan BPM PTSP terkait aktifitas PKS mini, termasuk izin yang mereka kantongi. Jika terbukti belum ada izin, operasional PT Brondolan Indo Jaya itu tentu harus dihentikan," ujar H Yuhandri, SP kepada kupasberita.com, Senin (14/11/22).

Politisi Gerindra ini juga mengingatkan, dalam penerbitan izin perlu dilakukan kajian serta analisa terhadap berbagai dampak yang ditimbulkan. Terutama menyangkut keamanan dan keselamatan masyarakat setempat.

" Jangan asal menerbitkan izin, kaji dulu dampaknya. Jika berdampak buruk dan membahayakan masyarakat, keberadaan PKS mini itu harus ditinjau ulang. Apalagi informasi yang saya baca, daerah itu secara tata ruang berada di kawasan pemukiman," tegas H Yuhandri, SP.

Menyangkut Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dikatakan H Yuliandri itu tidak termasuk ranah Komisi II. Hal itu bisa disikapi oleh komisi terkait lainnya di DPRD Kota Dumai.

" Kalau DLH tidak termasuk mitra kerja Komisi II. Mungkin itu bisa ditindaklanjuti oleh Komisi III yang membawahi lingkungan hidup," jelas H Yuhandri.

Sebelumnya Ketua Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara (LPPN) Republik Indonesia Dewan Pimpinan Kota (DPK) Dumai, Slamet Riyadi meminta Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Dumai, Hj Dameria, SKM, MSi agar tidak tinggal diam dengan kembali beroperasinya Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Mini di Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai.

Selaku stakehoalder terdepan dalam masalah lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup tidak boleh berpangku tangan atau melakukan pembiaran. Apalagi baru bertindak setelah muncul persoalan. Terutama menyangkut masalah pengelolaan limbah yang bisa berdampak buruk terhadap lingkungan maupun masyarakat tempatan. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, maka Dinas Lingkungan Hidup wajib memberikan sanksi tegas.

" DLH Dumai kita minta tidak tutup mata dengan kembali beroperasinya Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Mini yang berada di Kecamatan Sungai Sembilan. Apalagi beberapa waktu lalu aktivitasnya sudah sempat dihentikan karena terganjal masalah perizinan," ujar Slamet Riyadi, Ahad (13/11/22).

Ketua LPPN RI DPK Dumai, Slamet Riyadi yang akrab disapa dengan panggilan Andre ini juga meminta pemerintah daerah agar tidak pandang bulu dalam penegakan aturan maupun perizinan. Termasuk mengenai aktifitasPabrikKelapaSawitMini(PKSM) di Kecamatan Sungai Sembilan yang diduga beroperasi tanpa mengantongi kelengkapan perizinan.

" Kami meminta, agar segala proses perizinan dilalui dan tanpa pandang bulu. Pemerintah harus tegas, dan kami support untuk langkah- langkah dalam melakukan pemantauan, pengawasan dan punishment terhadap para investasi yang tidak patuh," tegas Andre.

Menurut sumber di lapangan, hingga kini PKS mini yang sudah beralih pengelolaannya dari Rohani kepada Hasan itu belum mengantongi sejumlah perizinan dan berdasarkan tata ruang lokasinya berada di kawasan pemukiman.

Tidak hanya itu, PT Brondolan Indo Jaya (BIJ) yang mengelola PKS Mini tersebut informasinya juga belum memiliki UKL/UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) berdasarkan Peraturan Pemerintah No.27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.

Malah Walikota Dumai, H Paisal, SKM, MARS bersama dinas terkait beberapa waktu lalu pernah mendatangi lokasi PKS mini tersebut. Saat itu diperoleh temuan bahwa pabrik yang berada dibawah naungan PT Brondolan Indo Jaya (BIJ) itu belum mengantongi sejumlah perizinan yang dibutuhkan.

" Sekarang yang mengelola PKS mini itu bukan Rohani lagi, tapi Hasan bos salah satu perusahaan pengolahan limbah di Dumai. Semenjak di tangan Hasan, PKS itu sudah kembali beroperasi. Untuk pastinya mungkin bisa ditanyakan ke Camat Sungai Sembilan selaku pemilik wilayah," ujar salah seorang sumber kupasberita.com, Sabtu (12/11/22) sore tadi.**

Penulis
: Administrator
Editor
: Administrator
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru