PT Mega Chemical Oil di Dumai Diduga Beroperasi Tanpa Izin
Administrator - Rabu, 04 Januari 2023 23:30 WIB
Lokasi PT MCO yang beroperasi di Dumai
tanjakberita.com -Perusahaan pengolahan Limbah B3, PT Mega Chemical Oil yang beroperasi di Jalan Baru Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai diduga beraktifitas tanpa mengantongi izin. Dinas BPM PTSP Kota Dumai juga mengakui perusahaan itu belum terdaftar di sistem OSS untuk pengurusan izin.
Kepala Dinas Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) Kota Dumai, Hendra Usman dikutip dari detik12.com, Jumat (11/11/22) membenarkan bahwa perusahaan atas nama PT Mega Chemical Oil belum terdaftar di sistem OSS dan belum ada pengurusan izin.
Menurut PP nomor 22 Tahun 2021, Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3. Limbah B3 yang dihasilkan beragam jenis dan karakteristiknya.
Seluruh limbah B3 yang dihasilkan tersebut seharusnya disimpan di dalam TPS gudang penyimpanan dan sludge pond limbah B3 yang telah sesuai dengan aturan PERMEN LH No 12 Tahun 2020. Limbah B3 tersebut disimpan dengan menggunakan kemasan jumbo bag dan tong serta diberi label pada kemasan itu.
Perusahaan memiliki kewajiban untuk mendukung upaya pencegahan pencemaran lingkungan hidup dengan sistem penyimpanan yang benar dan memenuhi standar yang ditetapkan oleh regulasi pemerintah.
Jika terdapat pelanggaran, pemiliknya dapat di pidana dan dijerat pasal berlapis, di antaranya Pasal 98 jo Pasal 102 jo Pasal 103 jo Pasal 104 Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukumannya penjara maksimal tiga tahun penjara dengan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp3 miliar.
Menurut informasi, PT Mega Chemical Oil tersebut melakukan kegiatan penyimpanan limbah B3 pengolahan, pemanfaatan dan penimbunan. Limbah spent bleaching earth yang diolah merupakan jenis limbah terbesar hasil pengolahan kelapa sawit yang mengandung residu minyak tinggi dan berpotensi mencemari lingkungan.
PT Mega Chemical Oil diduga sengaja membangun lokasi pabrik pengolahan limbah jauh dari keramaian agar tidak terendus oleh petugas. Keberadaan pabrik itu sendiri meresahkan warga tempatan karena takut pencemaran lingkungan yang berasal dari pabrik limbah tersebut.
Pabrik ini diketahui melakukan kegiatan menampung limbah B3 hasil dari pengolahan buah sawit yang didatangkan dari sejumlah pabrik industri pengolahan minyak sawit yang beroperasi di Riau, khususnya Kota Dumai.
Berdasarkan penelusuran, pabrik itu hanya menggunakan peralatan manual atau tidak sesuai standar pengolahan yang ditetapkan pemerintah atau ketentuan standar operasi yang sudah diatur oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Dikhawatirkan hal itu bisa membahayakan kesehatan masyarakat sekitar jika terjadi pencemaran akibat pengolahan limbah tersebut.
" Pihak perusahaan kita minta peduli dengan kekhawatiran masyarakat terhadap ancaman bahaya pencemaran yang akan ditimbulkan akibat aktifitas pengolahan limbah di pabrik itu," ungkap Taman.**
Kepala Dinas Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) Kota Dumai, Hendra Usman dikutip dari detik12.com, Jumat (11/11/22) membenarkan bahwa perusahaan atas nama PT Mega Chemical Oil belum terdaftar di sistem OSS dan belum ada pengurusan izin.
Menurut PP nomor 22 Tahun 2021, Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3. Limbah B3 yang dihasilkan beragam jenis dan karakteristiknya.
Seluruh limbah B3 yang dihasilkan tersebut seharusnya disimpan di dalam TPS gudang penyimpanan dan sludge pond limbah B3 yang telah sesuai dengan aturan PERMEN LH No 12 Tahun 2020. Limbah B3 tersebut disimpan dengan menggunakan kemasan jumbo bag dan tong serta diberi label pada kemasan itu.
Perusahaan memiliki kewajiban untuk mendukung upaya pencegahan pencemaran lingkungan hidup dengan sistem penyimpanan yang benar dan memenuhi standar yang ditetapkan oleh regulasi pemerintah.
Jika terdapat pelanggaran, pemiliknya dapat di pidana dan dijerat pasal berlapis, di antaranya Pasal 98 jo Pasal 102 jo Pasal 103 jo Pasal 104 Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukumannya penjara maksimal tiga tahun penjara dengan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp3 miliar.
Menurut informasi, PT Mega Chemical Oil tersebut melakukan kegiatan penyimpanan limbah B3 pengolahan, pemanfaatan dan penimbunan. Limbah spent bleaching earth yang diolah merupakan jenis limbah terbesar hasil pengolahan kelapa sawit yang mengandung residu minyak tinggi dan berpotensi mencemari lingkungan.
PT Mega Chemical Oil diduga sengaja membangun lokasi pabrik pengolahan limbah jauh dari keramaian agar tidak terendus oleh petugas. Keberadaan pabrik itu sendiri meresahkan warga tempatan karena takut pencemaran lingkungan yang berasal dari pabrik limbah tersebut.
Pabrik ini diketahui melakukan kegiatan menampung limbah B3 hasil dari pengolahan buah sawit yang didatangkan dari sejumlah pabrik industri pengolahan minyak sawit yang beroperasi di Riau, khususnya Kota Dumai.
Berdasarkan penelusuran, pabrik itu hanya menggunakan peralatan manual atau tidak sesuai standar pengolahan yang ditetapkan pemerintah atau ketentuan standar operasi yang sudah diatur oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Dikhawatirkan hal itu bisa membahayakan kesehatan masyarakat sekitar jika terjadi pencemaran akibat pengolahan limbah tersebut.
" Pihak perusahaan kita minta peduli dengan kekhawatiran masyarakat terhadap ancaman bahaya pencemaran yang akan ditimbulkan akibat aktifitas pengolahan limbah di pabrik itu," ungkap Taman.**
Penulis
: Administrator
Editor
: Administrator
Tags
Berita Terkait
Walikota H Paisal Lepas Keberangkatan Kloter 1 dan 2 CJH Dumai
Perjuangkan Nasib Masyarakat Dumai, DPRD dan Dispertaru Datangi DJKN di Jakarta
DPRD Gelar Rapat Paripurna HUT Kota Dumai ke-27
Kejaksaan Fokus Kasus Dugaan Korupsi Paket MOT Senilai 19 Milyar di RSUD Dumai
11 Ranperda Masuk Prioritas Propemperda Kota Dumai Tahun 2026
DPRD dan Pemko Dumai Sepakati RPJMD 2025–2029
Komentar