Jalur Dumai “Surga” TKI Ilegal ke Malaysia

Maraknya keberangkatan TKI Ilegal atau Non
Prosedural melalui Pantai Timur Pulau Sumatera sudah menjadi rahasia umum. Operasi
yang dilakukan aparat sudah beberapa kali berhasil mengamankan para pencari kerja
tanpa dokumen lengkap tujuan Malaysia itu. Namun ironinya, tindakan tersebut
sepertinya belum memberikan efek jera. Buktinya, hingga kini aktifitas
pengiriman TKI Non Prosedural masih saja terjadi.
Terakhir Polda Riau kembali berhasil mengamankan
sejumlah PMI ilegal dan menetapkan nakhoda berinisial SA sebagai tersangka.
Pengungkapan kasus penyelundupan PMI ilegal itu berawal ketika Tim Intelair
Subdit Gakkum memperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya kapal yang
membawa PMI ilegal masuk ke Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) awal
Februari 2024 lalu.
Mendapat informasi itu, Tim Intelair
Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Riau yang dipimpin Iptu Ferry Suyatma langsung
berkoordinasi dengan Komandan KP IV-2006 dan Kasat Polairud Polres Rohil untuk
melakukan penindakan.
Tim Intelair Subdit Gakkum, KP IV-2006
dan Satpolairud Polres Rohil melaksanakan penyelidikan di sekitar perairan
Sungai Bagan Kecamatan Bangko Sekitar pukul 21.30 WIB. Kurang lebih satu jam
kemudian melintas KM Nelayan II GT.
Tim kemudian menghentikan kapal
tersebut. Setelah dicek di dalam kapal ada 8 PMI ilegal dari Malaysia. Para
pekerja itu akan dibawa ke Bagansiapiapi tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi,
sebagaimana mestinya. KM Nelayan II GT tersebut kemudian diamankan petugas menuju
Satpolairud Polres Rohil di Bagansiapapi. Sementara, Sa dan 8 orang PMI legal
dibawa ke kantor Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Riau guna pemeriksaan lebih
lanjut.
Direktur Polairud Polda Riau, Kombes Pol
Wahyu Prihatmaka didampingi Wadir Polairud AKBP Andi Yul kepada sejumlah media
menyampaikan nakhoda kapal berinisial SA yang membawa PMI ilegal masuk dari
Malaysia ke Indonesia melalui perairan Bagansiapiapi Kabupaten Rokan Hilir
sudah ditetapkan sebagai tersangka.
" Nakhoda berinisial SA yang mengangkut
PMI ilegal dari Malaysia telah ditetapkan sebagai
tersangka," ujar Kombes Pol Wahyu
Prihatmaka, Senin (05/02/2024).
Modus tersangka dalam perkara itu
sebagaimana disampaikan Wahyu yakni agen di Malaysia berinisial BL yang
merupakan warga negara Malaysia mengumpulkan PMI ilegal yang akan
diberangkatkan ke Indonesia dengan memungut bayaran 2.200 hingga 2.400 Ringgit
Malaysia per orang.
BL selanjutnya menghubungi agen di
Indonesia berinisial D yang merupakan WNI dengan mengirimkan foto PMI ilegal untuk
dibuatkan buku pelaut. Buku pelaut tersebut diserahkan oleh D kepada tersangka
Samsudin untuk dibawa ke Malaysia dalam penjemputan terhadap PMI Ilegal.
" Buku pelaut tersebut digunakan
untuk mengelabui petugas jika ada pemeriksaan dalam perjalanan yang seolah-olah
PMI Ilegal merupakan ABK kapal, dimana Tersangka S menerima upah dari D sebesar
Rp1 juta perorang," tutur Wahyu.
Atas perbuatannya, Sa dijerat dengan
Pasal 120 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang
Keimigrasian. Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan
paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling
banyak Rp1,5 miliar.
Sebelumnya, menjelang akhir tahun 2023
lalu Tim reaksi cepat Pangkalan TNI Angkatan Laut Dumai juga berhasil
mengamankan 36 Pekerja Migran Indonesia diduga nonprosedural dari Malaysia yang
masuk secara ilegal ke Indonesia melalui kawasan Pesisir Pantai Pelintung, Kota
Dumai, Provinsi Riau.
Komandan Lanal Dumai Kolonel Laut (P)
Kariady Bangun saat itu kepada wartawan menyebutkan 36 PMI ini diamankan ketika
sedang menunggu mobil jemputan untuk diantar menuju Terminal Bus Kota Dumai,
Kamis (28/12) lalu.
" Dilaporkan ada pekerja migran
Indonesia dari Malaysia akan masuk secara ilegal alias nonprosedural lewat
perairan kita. Mereka terdiri 24 laki-laki dan 12 perempuan. Maka itu tim
diturunkan untuk mengelola informasi itu dan akhirnya berhasil ditemukan di
pesisir Pantai Pelintung," kata Kolonel Kariady Bangun.
Selanjutnya PMI dibawa menuju ke Mako
Lanal Dumai untuk dilaksanakan pemeriksaan dan pengecekan barang-barang bawaan,
dan hasil tidak ditemukan barang atau benda ilegal berbahaya lainnya.
" Diduga para PMI Nonprosedural ini
melakukan pelanggaran UU 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran
Indonesia, selanjutnya mereka bersama barang bukti diserahkan ke P4MI Dumai
untuk proses lebih lanjut," sebut Danlanal.
Polres Dumai pada tahun 2022 lalu juga
pernah menangkap tiga orang diduga pelaku sindikat perdagangan manusia dengan
modus menyelundupkan atau mengirimkan 28 pekerja imigran secara ilegal ke
Malaysia. Ketiga pelaku masing-masing berinisial Zu (47) dan SI (19) warga
Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Dumai Selatan Kota Dumai serta Su (31) warga Kelurahan
Makeruh Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis. Pelaku mengaku berencana untuk menyelundupkan
28 TKI ke Malaysia melalui jalur tidak resmi. Para TKI yang akan diselundupkan tersebut
berasal dari Pulau Jawa, Lampung, NTB dan Aceh.
Kemudian pada tahun 2023, kembali
berhasil digagalkan penyelundupan 25 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal
dari Kota Dumai dan Kabupaten Bengkalis menuju Malaysia. Awalnya pihak
kepolisian mengamankan 15 orang calon pekerja migran di Kelurahan Pelintung
yang sempat berusaha kabur saat hendak ditangkap. Beberapa saat kemudian polisi
juga berhasil 10 calon pekerja migran asal Indonesia.
" Mereka di antaranya berasal dari
Sulawesi, Aceh, Nusa Tenggara Barat dan Kota Medan," kata AKBP Nurhadi
Ismanto yang saat itu menjabat sebagai Kapolres Dumai.
Para calon pekerja migran ilegal tanpa
dokumen resmi itu akan diselundupkan ke Malaysia melalui jalur laut. Sementara
barang bukti yang turut diamankan adalah lima buah paspor. Dari pengungkapan
tersebut, aparat kepolisian belum berhasil menangkap tersangka pembawa calon
pekerja ilegal itu.
Sehari sebelumnya, aparat kepolisian
juga berhasil mengungkap kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal. Penangkapan
tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di sebuah rumah di Jalan
Merpati, Kelurahan Jaya Mukti, Kota Dumai diduga telah dijadikan sebagai
penampungan PMI ilegal.
Dalam rumah kontrakan itu terdapat 30
orang PMI yang baru saja kembali dari Malaysia. Mereka masuk ke Indonesia
melalui jalur tidak resmi atau ilegal karena tidak memiliki dokumen yang sah.
Dalam kasus ini, polisi menangkap RAS
(40) yang ternyata telah berulang kali mengurus, menampung dan melakukan antar
jemput PMI ilegal atas perintah BB (31) yang kini masuk Daftar Pencarian Orang
(DPO).
Guna mempertanggungjawabkan
perbuatannya, RAS (40) akan dijerat dengan Pasal 120 Ayat (1) UU RI No. 06
Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara minimal lima
tahun dan maksimal lima belas tahun.
Pihak kepolisian menghimbau masyarakat
jika mengetahui adanya penempatan calon PMI ilegal agar segera melaporkan
kepada aparat setempat.(*)