Bisnis Ilegal, Siapa yang Kawal

Bisnis
ilegal adalah kegiatan ekonomi yang dilakukan secara melanggar hukum atau tanpa
memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah. Anehnya, kegiatan itu
bisa tumbuh dengan subur. Celakanya, aparat berwenang sepertinya juga pura-pura
tidur.
BISNIS ilegal
beroperasi di luar kendali pemerintah dan bisa merugikan masyarakat serta
merusak kegiatan ekonomi yang sah. Mereka sering kali mengabaikan peraturan
perpajakan, lingkungan, keamanan produk, dan hak-hak pekerja. Bisnis ilegal
juga dapat merugikan konsumen dengan menyediakan produk atau layanan
berkualitas rendah, tidak aman, atau bahkan berbahaya.
Di Kota Dumai bisnis ilegal juga
menjamur. Mulai dari "kencing minyak", penampungan limbah hingga pengolahan CPO
berkualitas rendah, termasuk ilegal logging yang membuat kondisi alam rusak
parah. Belum lagi praktek perjudian terselubung berkedok gelanggang permainan.
Pemerintah dan lembaga penegak hukum dituntut
secara aktif berupaya mengatasi bisnis ilegal dengan melakukan penyelidikan,
penindakan, dan pemberian hukuman kepada pelaku yang terlibat dalam kegiatan
ilegal. Upaya ini bertujuan untuk melindungi masyarakat, memastikan keadilan,
dan mempertahankan integritas sistem ekonomi yang sah.
Namun sayangnya, komitmen dan keseriusan
ke arah itu belum tampak maksimal dilakukan. Buktinya, praktek bisnis ilegal
bisa terus berjalan. Hebatnya lagi, itu dilakukan secara terang-terangan. Malah
ada bisnis ilegal yang posisinya tidak berapa jauh dari tempat berkantornya aparat
keamanan.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dikutip
dari mediapesisir.news, melalui surat No. B-123A/Kompolnas/5/2024 tanggal 13
Mei 2024 secara resmi meminta klarifikasi kepada Kapolda Riau terkait dugaan
pembiaran terhadap aktifitas penampungan CPO ilegal yang lokasinya berdekatan
dengan Kantor Satpolair Polres Dumai. Anggota Kompolnas, Poengky Indarti meminta
agar dilakukan tindakan tegas, termasuk jika ada dugaan keterlibatan anggota
yang melindungi bisnis ilegal tersebut.
Tidak hanya penampungan CPO ilegal yang
lumayan banyak di Dumai, penindakan terhadap perjudian berkedok gelanggang
permainan juga terkesan tak serius dilakukan. Buka tutupnya Gelper di Dumai
juga menimbulkan tanda tanya besar. Aparat berwenang bisa dikatakan plin-plan
dan tak punya ketegasan.
Terdapat 7 titik lokasi Gelper yang
membuka usaha di tengah kota. Diantaranya di Hotel Wisata, di Jalan A Yani, di
Jalan Tegalega, Jalan Ombak/Hasanudin, Jalan Patimura dan Budi Kemuliaan.
Selain itu juga terdapat banyak titik
Gelper yang berada di kawasan pinggiran. Mereka memanfaatkan warung-warung
dengan meletakkan 2 hingga 3 mesin permainan. Paling banyak berada di wilayah
hukum Polsek Bukit Kapur Kota Dumai.
Fenomena buka tutup Gelper itu bukan
hanya baru-baru ini saja. Sejak lama kejadian serupa sudah berulangkali
terjadi. Banyak spekulasi terkait buka tutupnya Gelper di Dumai. Jika Gelper
memang terindikasi melanggar hukum, harusnya ditutup saja sejak lama.
Catatan
Faisal Sikumbang
Wartawan Utama