Dihadapan RT, Tihar Sepakat Tandatangani Tanah Yang Diusahai Bukan Miliknya
Administrator - Selasa, 08 Agustus 2023 19:31 WIB

tanjakberita.com, DUMAI - Dihadapan RT, Tihar boru Sitorus sepakat menandatangani kalau tanah yang pernah diusahai atau diladangi bukanlah tanah miliknya.
Oleh karena itu, semenjak perjanjian yang ditandatangani diatas kertas ber materai sepuluh ribu rupiah itu, dirinya (Tihar boru Sitorus) berjanji tidak akan pernah lagi mengusik tanah tersebut.
Tihar boru Sitorus merupakan warga Jalan Merdeka Baru, Gg Suka Damai, RT 20, Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur, dengan R.Situmeang, membuat kesepakatan bersama dengan menandatangani perjanjian diatas materai sepuluh ribu rupiah.
Surat perjanjian Kesepakatan Bersama ditandatangani kedua belah pihak, antara Tihar Sitorus dan R. Situmeang, setelah adanya titik temu kesepahaman dan kesepakatan sehingga dengan tidak ada paksaan keduanya menandatangani perjanjian.
Perjanjian kesepakatan tersebut ditandantangani dengan disaksikan Ketua RT 07, Ales Saprijon dan saksi - saksi lainnya, yang dilakukan, Senin (7/8/2023).
Ketua RT 07 Ales Saprijon, kepada media mengatakan, bahwa Tihar boru Sitorus sepakat menandatangani surat perjanjian setelah RT memberikan masukan kepada Tihar.
Ales membenarkan bahwa Tihar Sitorus sering ribut dengan berdalih mengatakan bahwa tanah milik R. Situmeang adalah tanah milik Tihar namun Tihar Sitorus sudah di dudukkan bersama dengan R.Situmeang maka Tihar pun membenarkan kalau tanah yang diusahai Tihar benar milik R. Situmeang.
Oleh karena itu, R.Situmeang menurut Ales ada memberikan sagu hati pada Tihar Sitorus karena dari dulu atau sudah lama Tihar Sitorus yang menjaga tanah milik R. Situmeang.
"Ibu Tihar boru Sitorus dalam perjanjian menyatakan bahwa dia tidak akan pernah mengganggu atau mengusahakan tanah milik pak Situmeang (Toko Bata), yang beralamat di Jalan Merdeka Baru, Gg Amsal, Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur, yang mana luasnya lebih kurang dengan ukuran 16 x 100 M," ujar Ales.
Pak RT ini menambahkan, perjanjian yang ditandatangani Tihar Sitorus, apabila ia mengganggu atau membuat onar serta mengusahai tanah milik R. Situmeang lagi, dengan konsekuensinya ia siap dihukum sebagaimana menurut hukum dan Undang - Undang yang berlaku di Negara Indonesia.
"Sesuai perjanjian kesepakatan yang ditandatangani Ibu Tihar boru Torus diatas materai, apabila ia membuat keributan lagi maka ia siap berurusan dengan hukum," ujar Pak RT itu lagi.**
Penulis
: E Manalu
Editor
: Aston Tambunan
Tags
Berita Terkait

HPN 2025 Banjarmasin, Lautan Manusia di Taman Siring 0 Kilometer

HPN di Banjarmasin, Ketum PWI Hendri Ch Bangun: Presiden Dijadwalkan Hadir

Alamaak..., Derita Warga Dumai Makin Panjang, Pipa Induk PDAM Kembali Bocor

Kapolda Kalsel Siap Mendukung dan Mengawal Hari Pers Nasional 2025

Dinilai Cemarkan Nama Baik Ketum PWI Pusat, 100 Pengacara Siap Laporkan Helmi Burman

DPRD Riau Usulkan Jalan Dua Jalur di Pelintung dan Sungai Sembilan Dumai
Komentar