Direndam Dalam Kolam Ikan, Santri Pondok Pesantren di Rohul Asal Pelalawan Tewas
Administrator - Kamis, 05 Januari 2023 06:25 WIB
Kolam lokasi tewasnya santri usai menjalani hukuman
tanjakberita.com -Innalillahi Wainna Ilaihi Rajiun. M Hafiz (17), santri salah satu Pondok Pesantren di Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam Kabupaten Rokan Hulu meregang nyawa setelah direndam dalam kolam ikan. Santri asal Kabupaten Pelalawan itu dihukum rendam karena ketahuan keluar pondok tanpa izin.
Kapolres Rokan Hulu, AKBP Pangucap Priyo Soegito, SIK, MH melalui Kasubsi Humas Polres Rohul, Aipda Mardiono menyampaikan kasus tersebut sudah ditangani pihak kepolisian.
" Terkait kejadian meninggalnya santri di kolam ikan, penyidik Reskrim Polsek Kunto Darussalam menetapkan satu orang tersangka berinisial LS (42). Tersangka adalah petugas keamanan pondok pesantren," kata Kasubsi Humas Polres Rohul, Aipda Mardiono,Minggu (30/10/22).
Pihak kepolisian juga sudah melakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Polres Rohul. Tersangka dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Informasi yang dihimpun, korban bersama temannya sesama santri keluar dari asrama untuk membeli makanan, Sabtu (22/10/2022) sekitar pukul 23.00 WIB.
Setelah itu, mereka duduk-duduk di lapangan bola hingga Minggu pukul 04.45 WIB. Setelah itu korban dan teman-temannya kembali pulang ke pondok.
" Pada saat melewati lorong masjid dan lorong kamar mandi, mereka ketahuan oleh tersangka LS," sebut Mardiono.
Karena ketahuan keluar pondok diam-diam, dikutip dari sabangmerauke.com, korban dan teman-temannya dilaporkan kepada kepala sekolah, Ade Wiranata. Setelah dimintai keterangan, mereka akhirnya mengakui keluar pondok.
Tersangka kemudian memberikan hukuman kepada santri tersebut dengan merendam mereka di dalam kolam ikan di depan asrama selama lima menit. Lalu, tersangka menyuruh santri menyelam agar kepala mereka basah.
" Tersangka menyuruh santri naik dari kolam untuk mandi membersihkan badan. Namun, korban tak kunjung naik dari kolam," papar Mardiono.
Kepala sekolah meminta santri untuk mengecek. Namun, siswa kelas tiga itu tak menyahut ketika dipanggil. Santri bernama Putra dan Sahdan kemudian turun ke kolam untuk mengangkat korban yang sudah tak bergerak.
"Korban dibawa ke rumah sakit di Ujung Batu, Rokan Hulu, untuk diberikan pertolongan. Tetapi, setelah diperiksa korban sudah meninggal dunia," kata Mardiono.
Pihak Ponpes lantas menghubungi orang tua korban untuk memberitahu kejadian tersebut. Pihak keluarga meminta jenazah korban dibawa ke kampung halaman di Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.
Pihak keluarga menolak korban dilakukan otopsi oleh petugas dengan alasan kasihan terhadap mayat korban.
" Kesepakatan dari keluarganya, tetap membuat laporan kepolisian. Proses penyelidikan diserahkan kepada pihak berwajib," sebut Mardiono.
Setelah dilakukan penyelidikan dan gelar perkara, penyidik kepolisian akhirnya menetapkan petugas keamanan Ponpes jadi tersangka.**
Kapolres Rokan Hulu, AKBP Pangucap Priyo Soegito, SIK, MH melalui Kasubsi Humas Polres Rohul, Aipda Mardiono menyampaikan kasus tersebut sudah ditangani pihak kepolisian.
" Terkait kejadian meninggalnya santri di kolam ikan, penyidik Reskrim Polsek Kunto Darussalam menetapkan satu orang tersangka berinisial LS (42). Tersangka adalah petugas keamanan pondok pesantren," kata Kasubsi Humas Polres Rohul, Aipda Mardiono,Minggu (30/10/22).
Pihak kepolisian juga sudah melakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Polres Rohul. Tersangka dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Informasi yang dihimpun, korban bersama temannya sesama santri keluar dari asrama untuk membeli makanan, Sabtu (22/10/2022) sekitar pukul 23.00 WIB.
Setelah itu, mereka duduk-duduk di lapangan bola hingga Minggu pukul 04.45 WIB. Setelah itu korban dan teman-temannya kembali pulang ke pondok.
" Pada saat melewati lorong masjid dan lorong kamar mandi, mereka ketahuan oleh tersangka LS," sebut Mardiono.
Karena ketahuan keluar pondok diam-diam, dikutip dari sabangmerauke.com, korban dan teman-temannya dilaporkan kepada kepala sekolah, Ade Wiranata. Setelah dimintai keterangan, mereka akhirnya mengakui keluar pondok.
Tersangka kemudian memberikan hukuman kepada santri tersebut dengan merendam mereka di dalam kolam ikan di depan asrama selama lima menit. Lalu, tersangka menyuruh santri menyelam agar kepala mereka basah.
" Tersangka menyuruh santri naik dari kolam untuk mandi membersihkan badan. Namun, korban tak kunjung naik dari kolam," papar Mardiono.
Kepala sekolah meminta santri untuk mengecek. Namun, siswa kelas tiga itu tak menyahut ketika dipanggil. Santri bernama Putra dan Sahdan kemudian turun ke kolam untuk mengangkat korban yang sudah tak bergerak.
"Korban dibawa ke rumah sakit di Ujung Batu, Rokan Hulu, untuk diberikan pertolongan. Tetapi, setelah diperiksa korban sudah meninggal dunia," kata Mardiono.
Pihak Ponpes lantas menghubungi orang tua korban untuk memberitahu kejadian tersebut. Pihak keluarga meminta jenazah korban dibawa ke kampung halaman di Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.
Pihak keluarga menolak korban dilakukan otopsi oleh petugas dengan alasan kasihan terhadap mayat korban.
" Kesepakatan dari keluarganya, tetap membuat laporan kepolisian. Proses penyelidikan diserahkan kepada pihak berwajib," sebut Mardiono.
Setelah dilakukan penyelidikan dan gelar perkara, penyidik kepolisian akhirnya menetapkan petugas keamanan Ponpes jadi tersangka.**
Penulis
: Administrator
Editor
: Administrator
Tags
Berita Terkait
Komentar