Dua Kru Kapal Tewas Laka Kerja, Capten Kapal Tugboat BG Jeem Transfort Dijadikan Tersangka
Administrator - Jumat, 05 Mei 2023 12:35 WIB

Saat evakuasi korban
tanjakberita.com - Pasca tewasnya 2 (dua) kru Kapal Tugboat BG Jeem transport saat melakukan aktivitas di dalam kapal, Polisi pun menetapkan Kapten kapal inisial NH dijadikan sebagai tersangka atas kejadian naas itu.
Penetapan tersangka untuk kapten kapal Tugboat BG Jeem Transport ini dilakukan setalah pihak kepolisian Resort Dumai melakukan penyidikan terhadap kasus laka kerja di kapal tersebut.
Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Dumai, Iptu Bayu Ramadan Effendi, S.Tr.K, SIK, MH, kepada media menjelaskan, sudah melakukan penyidikan terhadap kasus itu.
Bahwa hasil penyidikan sementara oleh penyidik sudah memeriksa 7 orang saksi diperiksa seputar kejadian yang hingga memakan korban meninggal dua Crew kapal Tugboat.
Dari hasil penyidikan tersebut, penyidik Polres Dumai menetapkan satu orang tersangka yakni NH (38), merupakan Kapten kapal Tugboat BG Jeem Transport bekerja di PT Mutiara Nusa Antar Samudra Lines, saat ini NH sudah ditahan di Polres Dumai.
"Tersangka yang di tahan NH 38 tahun, bekerja di PT. Mutiara Nusa Antar Samudra Lines sebagai cap tugboat BG Jeem Transfort", ujar Kasat Reskrim, Bayu Ramadhan Effendi.
Soal penyebab dua kru kapal Tugboat tersebut meninggal dunia, Iptu Bayu Ramadan Effendi, mengatakan, untuk penyebab kematian 2 kru Tugboat BG Jeem transfort masih belum bisa disimpulkan.
"Karena masih menunggu hasil Labfor Cab Pekanbaru n hasil Autopsi " kata Kasat Reskrim Polres Dumai.
Demikian terhadap pihak Pelindo yang memberikan ruang fasilitas pelabuhan untuk kapal Tugboat, penyidik Polres Dumai mengaku belum mengambil keterangan dari pihak Pelindo.
"Sementara ini Pihak Pelindo Dumai belum ada diambil keterangan. Ada atau tidaknya penambahan tersangka masih menunggu proses penyelidikan lebih lanjut", tandas Bayu lagi.
Tehadap kapten kapal Tugboat yang dijadikan tersangka dikenakan Pasal yg di persangkakan pasal 359 KUH Pidana "mengakibatkan orang mati atau luka karena salahnya"..
Dua kru kapal korban ini diketahui sedang melakukan pekerjaan cleaning Mainhole atau pembersihan sampah pada Mainhole kapal tongkang.**
Penulis
: Oktaviandi
Editor
: Aston Tambunan
Tags
Berita Terkait

Seorang Warga Yang Hanyut Di Sungai Masjid Ternyata Korban Pembunuhan, Pelaku Ditangkap Saat Ikut Proses Pemakaman Korban

SD Negeri 001 Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas Rohil Galang Donasi Untuk Palestina Terdampak Peperangan

Rampung Dibangun, Namun Kios Pasar Cik Puan Belum Bisa Ditempati

Petugas Turun Investigasi Pasca Ledakan Di Kilang Pertamina Dumai Dihalangi?, Ini Penjelasan Kadisnakertrans Provinsi Riau, Dr Imron Rosyadi ST MH

Pasca Ledakan Kilang Pertamina 9 Orang Korban Luka
Komentar