Kecelakaan Kerja di Kawasan Industri Dumai, 1 Karyawan Tewas Tertimpa Besi
Administrator - Kamis, 05 Januari 2023 06:30 WIB
Ilustrasi
tanjakberita.com -Satu nyawa karyawan hilang akibat kecelakaan kerja yang terjadi di Kawasan Industri Dumai (KID) Pelintung Kota Dumai. Herianto (44) Dusun IV Alur Gadung Kecamatan Sawit Seberang Kabupaten Langkat meregang nyawa setelah tertimpa besi pembangunan tanki milik PT Sumber Jaya Industri Oleo (SJIO), Sabtu pekan lalu.
Kapolres Dumai, AKBP Nurhadi Ismanto yang dihubungi melalui Kapolsek Medang Kampai, AKP Edwi Sunardi S.A.P membenarkan kejadian laka kerja tersebut.
" Kejadiannya Sabtu pekan lalu. Untuk konfirmasi lebih lanjut silahkan melalui Polres saja," ujar AKP Edwi Sunardi saat dihubungi wartawan, Sabtu (19/11/22) siang tadi.
Menurut informasi yang dihimpun di lapangan, kecelakaan maut yang merenggut nyawa Herianto (44) itu terjadi saat pengerjaan tanki. Korban tercatat sebagai karyawan PT Mitra Pratama Mandiri Jaya Perkasa Maincont PT Sumber Jaya Industri Oleo. Saat kejadian korban menggunakan bet karyawan bertulisan Wilmar Nabati (WINA) dan Mitra Pratama Mandiri Jaya Perkasa.
Korban yang terkapar setelah tertimpa plat besi pembangunan tanki dilarikan ke RSUD Dumai. Namun korban tidak dibawa dengan mobil ambulance, tapi mobil biasa.
Nyawa korban yang mengalami luka berat tersebut akhirnya tidak terselamatkan. Korban menghembuskan nyawa terakhir sebelum sempat mendapatkan pertolongan medis. Jenazah korban kemudian dibawa ke kediaman keluarganya untuk dikebumikan.
Sementara Dinas Tenaga Kerja melalui Wasnaker Provinsi Riau informasinya tengah melakukan pemeriksaan terkait kecelakaan kerja yang terjadi di Kawasan Industri Dumai (KID) yang berada di Pelintung Kota Dumai. Hingga sepekan pasca kejadian, belum diperoleh keterangan serta informasi pasti terkait peristiwa yang merenggut nyawa pekerja di PT Sumber Jaya Industri Oleo (SJIO) tersebut.
" Benar ada laka kerja di PT SJIO, tim kita sedang turun untuk melakukan pemeriksaan," terang Agus, Pengawas Tenaga Kerja (Wasnaker) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Provinsi Riau kepada media Rabu (16/11/22) kemarin.
Kecelakaan kerja yang terjadi itu diduga akibat kelalaian penerapan K3 di lingkungan perusahaan. Hal itu berdampak terhadap jatuhnya korban nyawa manusia. Terkait peristiwa itu, pihak perusahaan harus bertanggungjawab secara penuh, termasuk memberikan hak-hak korban. Selain itu, jatuhnya korban akibat kelalaian juga bisa dijatuhkan sanksi pidana.
DalamPasal 359KUHPdinyatakan secara tegas bahwa Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya)menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Sementara pihak perusahaan yang dihubungi melalui Agus Pardede belum berhasil dikonfirmasi karena tidak menjawab panggilan masuk pada telpon selulernya. Sejumlah pertanyaan dan konfirmasi tertulis yang diajukan melalui aplikasi WA juga tidak ada jawaban.***
Kapolres Dumai, AKBP Nurhadi Ismanto yang dihubungi melalui Kapolsek Medang Kampai, AKP Edwi Sunardi S.A.P membenarkan kejadian laka kerja tersebut.
" Kejadiannya Sabtu pekan lalu. Untuk konfirmasi lebih lanjut silahkan melalui Polres saja," ujar AKP Edwi Sunardi saat dihubungi wartawan, Sabtu (19/11/22) siang tadi.
Menurut informasi yang dihimpun di lapangan, kecelakaan maut yang merenggut nyawa Herianto (44) itu terjadi saat pengerjaan tanki. Korban tercatat sebagai karyawan PT Mitra Pratama Mandiri Jaya Perkasa Maincont PT Sumber Jaya Industri Oleo. Saat kejadian korban menggunakan bet karyawan bertulisan Wilmar Nabati (WINA) dan Mitra Pratama Mandiri Jaya Perkasa.
Korban yang terkapar setelah tertimpa plat besi pembangunan tanki dilarikan ke RSUD Dumai. Namun korban tidak dibawa dengan mobil ambulance, tapi mobil biasa.
Nyawa korban yang mengalami luka berat tersebut akhirnya tidak terselamatkan. Korban menghembuskan nyawa terakhir sebelum sempat mendapatkan pertolongan medis. Jenazah korban kemudian dibawa ke kediaman keluarganya untuk dikebumikan.
Sementara Dinas Tenaga Kerja melalui Wasnaker Provinsi Riau informasinya tengah melakukan pemeriksaan terkait kecelakaan kerja yang terjadi di Kawasan Industri Dumai (KID) yang berada di Pelintung Kota Dumai. Hingga sepekan pasca kejadian, belum diperoleh keterangan serta informasi pasti terkait peristiwa yang merenggut nyawa pekerja di PT Sumber Jaya Industri Oleo (SJIO) tersebut.
" Benar ada laka kerja di PT SJIO, tim kita sedang turun untuk melakukan pemeriksaan," terang Agus, Pengawas Tenaga Kerja (Wasnaker) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Provinsi Riau kepada media Rabu (16/11/22) kemarin.
Kecelakaan kerja yang terjadi itu diduga akibat kelalaian penerapan K3 di lingkungan perusahaan. Hal itu berdampak terhadap jatuhnya korban nyawa manusia. Terkait peristiwa itu, pihak perusahaan harus bertanggungjawab secara penuh, termasuk memberikan hak-hak korban. Selain itu, jatuhnya korban akibat kelalaian juga bisa dijatuhkan sanksi pidana.
DalamPasal 359KUHPdinyatakan secara tegas bahwa Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya)menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Sementara pihak perusahaan yang dihubungi melalui Agus Pardede belum berhasil dikonfirmasi karena tidak menjawab panggilan masuk pada telpon selulernya. Sejumlah pertanyaan dan konfirmasi tertulis yang diajukan melalui aplikasi WA juga tidak ada jawaban.***
Editor
: Administrator
Tags
Berita Terkait
Komentar