Polres Dumai Ungkap Kasus Dugaan Aborsi, Seorang Pemilik Apotek Diamankan
Administrator - Rabu, 06 Desember 2023 18:28 WIB
tanjakberita.com, DUMAI- Polres Dumai berhasil mengungkap kasus dugaan aborsi di Kota Dumai. Hal ini disampaikan Kapolres Dumai, AKBP Dhovan Oktavianton, saat dilakukan press release di Mapolres Dumai, hari ini, Rabu (6/12/2023).
Kapolres Dumai, AKBP Dhovan Oktavianton didampingi Kasat Reskrim AKP Bayu Ramadhan Effendi dan Kanit PPA, IPDA Lius Mulyadin serta Bagian humas, AKP Yusnelly dihadapan awak media memaparkan soal pengungkapan kasus dugaan aborsi tersebut.
Disampaikan Kapolres, pengungkapan bermula pada Senin 4 Desember 2023 sekira pukul 13.02 WIB, dimana anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Jaya Mukti mendapatkan informasi dari masyarakat.
Informasi tersebut mengatakan adanya orang yang mencurigakan telah melakukan penguburan sesuatu di halaman belakang Wisma Cemara, Jalan S.M. Amin (Janur Kuning), Kelurahan Jaya Mukti, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai.
"Mendengar hal tersebut pelapor bersama beberapa saksi mendatangi TKP dan menunjukkan lokasi mencurigakan, kemudian dilakukan penggalian dan ditemukan Janin Bayi yang terbungkus dengan kain/baju berwarna putih," kata Kapolres.
Atas laporan tersebut, Polres Dumai dipimpin IPDA Muaz Primadyantara, bersama dengan Kanit IV (PPA) Ipda Lius Mulyadin mengamankan seorang lelaki warga Pinggir, Kabupaten Bengkalis, berinisial MSD (18) dan kekasihnya warga Kota Dumai yakni anak yang berhadapan dengan hukum (ABH 16 Tahun) di Wisma tersebut.
Tak hanya itu, Polres Dumai juga mengamankan seorang pemilik salah satu Apotik di Kota Dumai berinisial DM.
MSD mengenali DM dari salah seorang tukang urut berinisial SS yang saat itu sedang mengurut badan ABH.
Dari keterangan para pelaku, MSD dan ABH menuju ke Apotek milik DM. Sesampainya di disana, ABH diberikan obat, suntikan serta infus oleh DM untuk menggugurkan Kandungan/Janin dan membayar uang sebesar Rp. 4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah).
Namun saat itu baru dibayar oleh MSD sebesar Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan sisanya akan dibayar setelah proses aborsi selesai.
Atas perbuatannya, pelaku MSD terancam Pasal 80 ayat 1,3 dan 4 dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.
Sedangkan DM terancam Pasal 428 ayat 1, Pasak UU No. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 terhadap seorang perempuan dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.
Pasca pengungkapan kasus dugaan aborsi tersebut, penyidik turut diamankan barang bukti 1 (satu) lembar kain/baju warna putih yang berisikan Janin Bayi.
BB lainnya yakni 1 (satu) buah Handphone merk Vivo Y 16 warna hitam, 1 buah Handphone merk Oppo A 16 warna biru 1 buah besi parang serta uang tunai sejumlah Rp 1.000.000.
Terkait kasus dugaan aborsi tersebut, Kapolres Dumai menghimbau warga Dumai khususnya para orang tua agar lebih pro aktif memperhatikan pergaulan anak-anaknya.
"Kita menghimbau kepada orang tua untuk lebih aktif memperhatikan pergaulan anak, agar kasus yang serupa ini tidak terjadi dikemudian hari," imbuh Kapolres.**
Penulis
: Administrator
Editor
: Aston Tambunan
Tags
Berita Terkait
Ketua DPRD Dumai Hadiri Kegiatan KPK dan Kemendagri
Wakil Walikota Sugiyarto Pantau Distribusi Minyakita di Dumai
Walikota H Paisal Lepas Keberangkatan Kloter 1 dan 2 CJH Dumai
Perjuangkan Nasib Masyarakat Dumai, DPRD dan Dispertaru Datangi DJKN di Jakarta
DPRD Gelar Rapat Paripurna HUT Kota Dumai ke-27
Milad Kota Dumai ke-27, Walikota H Paisal Serahkan Sejumlah Penghargaan
Komentar