11 Ranperda Masuk Prioritas Propemperda Kota Dumai Tahun 2026
Administrator - Senin, 11 Agustus 2025 19:51 WIB

Wawako Dumai, Sugiyarto menyaksikan penandatanganan berita acara Propemperda Tahun 2026 oleh pimpinan DPRD.
tanjakberita.com -DUMAI-Pemerintah Kota Dumai bersama DPRD menetapkan 11 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna Sekretariat DPRD Kota Dumai, Senin (11/8/2025).
Wakil Ketua DPRD Kota Dumai, H Johannes Marcus Parluhutan Tetelepta, SH, MM didampingi Bahari memimpin sidang paripurna yang diikuti oleh 23 dari total 35 orang anggota DPRD Kota Dumai.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Dumai, Edwar Randa dalam laporannya menjelaskan bahwa penyusunan Propemperda mengacu pada Perda Kota Dumai Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah.
" Propemperda ini telah melalui mekanisme, tahapan, dan metode yang melibatkan akademisi serta diplenokan bersama antara eksekutif dan legislatif," kata Edwar.
Adapun 11 Ranperda yang masuk dalam Propemperda 2026 terdiri dari 3 Ranperda Inisiatif Pemerintah Kota Dumai, yakni Penyelenggaraan Organisasi Kemasyarakatan, Perubahan atas Perda Kota Dumai Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Berikutnya 5 Ranperda Inisiatif DPRD Kota Dumai terdiri dari Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dan Lingkungan Perusahaan, Perlindungan dan Pendistribusian Produk Lokal UMKM ke Toko Retail Modern, Rencana Induk Pembangunan Industri Daerah Kota Dumai Tahun 2025–2035, Penyelenggaraan Transportasi Berbasis Elektronik dan Penyelenggaraan Keolahragaan.
Kemudian 3 Ranperda Kumulatif Terbuka yang terdiri dari Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025, Perubahan APBD Tahun 2026 dan APBD Tahun 2027.
Usai laporan Bapemperda, rapat paripurna dilanjutkan dengan pengambilan keputusan dan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara pimpinan DPRD dan Wakil Wali Kota Dumai.
Wakil Walikota Dumai, Sugiyarto pada kesempatan itu menyampaikan apresiasinya kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunan dan penetapan Propemperda.
" Melalui Propemperda diharapkan peraturan daerah dapat terbentuk dan terlaksana secara tertib, teratur, sistematis, tidak tumpang tindih, dan memperhatikan skala prioritas," ujar Sugiyarto dalam sambutannya.
Turut hadir dalam acara tersebut unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Dumai, pimpinan instansi vertikal, staf ahli, inspektur daerah, para kepala OPD, camat, lurah, serta tamu undangan lainnya.(*)
Wakil Ketua DPRD Kota Dumai, H Johannes Marcus Parluhutan Tetelepta, SH, MM didampingi Bahari memimpin sidang paripurna yang diikuti oleh 23 dari total 35 orang anggota DPRD Kota Dumai.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Dumai, Edwar Randa dalam laporannya menjelaskan bahwa penyusunan Propemperda mengacu pada Perda Kota Dumai Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah.
" Propemperda ini telah melalui mekanisme, tahapan, dan metode yang melibatkan akademisi serta diplenokan bersama antara eksekutif dan legislatif," kata Edwar.
Adapun 11 Ranperda yang masuk dalam Propemperda 2026 terdiri dari 3 Ranperda Inisiatif Pemerintah Kota Dumai, yakni Penyelenggaraan Organisasi Kemasyarakatan, Perubahan atas Perda Kota Dumai Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Berikutnya 5 Ranperda Inisiatif DPRD Kota Dumai terdiri dari Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dan Lingkungan Perusahaan, Perlindungan dan Pendistribusian Produk Lokal UMKM ke Toko Retail Modern, Rencana Induk Pembangunan Industri Daerah Kota Dumai Tahun 2025–2035, Penyelenggaraan Transportasi Berbasis Elektronik dan Penyelenggaraan Keolahragaan.
Kemudian 3 Ranperda Kumulatif Terbuka yang terdiri dari Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025, Perubahan APBD Tahun 2026 dan APBD Tahun 2027.
Usai laporan Bapemperda, rapat paripurna dilanjutkan dengan pengambilan keputusan dan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara pimpinan DPRD dan Wakil Wali Kota Dumai.
Wakil Walikota Dumai, Sugiyarto pada kesempatan itu menyampaikan apresiasinya kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunan dan penetapan Propemperda.
" Melalui Propemperda diharapkan peraturan daerah dapat terbentuk dan terlaksana secara tertib, teratur, sistematis, tidak tumpang tindih, dan memperhatikan skala prioritas," ujar Sugiyarto dalam sambutannya.
Turut hadir dalam acara tersebut unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Dumai, pimpinan instansi vertikal, staf ahli, inspektur daerah, para kepala OPD, camat, lurah, serta tamu undangan lainnya.(*)
Penulis
: Administrator
Editor
: Administrator
Tags
Berita Terkait
Komentar