Ghosting Politik Bupati dan Wakil Bupati Rohil Memalukan
Kini, ghosting tidak saja terjadi di
dunia percintaan kalangan milenial, namun juga merasuki ranah politik. Ghosting
politik bahkan kerap mewarnai relasi kekuasaan, antara kepala daerah dengan
wakilnya. Ini fenomena sejak lama yang kian terbuka di panggung demokrasi kita.
Diantara ghosting politik yang pernah
terjadi yakni antara Bupati Kabupaten Kuantan Singingi, Sukarmis dengan
wakilnya Zulkifli pada Februari 2016 lalu. Kemudian, Gubernur Kalimantan Utara
Irianto Lambrie dengan wakilnya Udin Hianggio pada Oktober 2017. Selanjutnya,
Bupati Tolitoli Mohammad Saleh Bantilan melawan wakilnya Abdul Rahman H Buding
pada akhir Januari 2018 kemarin.
Dampak ghosting politik yang lebih
"horor" lagi terjadi antara Bupati Shabela Abubakar yang merasa diancam akan
dibunuh oleh Wakil Bupati Firdaus setelah sempat nyaris terjadi adu fisik dalam
sebuah rapat Mei 2021. Terbaru, antara Bupati Rohil Afrizal Sintong dan
Wakilnya Sulaiman. Mereka nyaris baku hantam saat keduanya menghadiri acara
pelantikan puluhan Pjs datuk dan datin Penghulu (Kepala desa), di Jalan Lintas
Pesisir, Jembatan Pedamaran II, Kecamatan Pekaitan, Kamis (1/2/2024).
Entah apa yang menjadi pokok pembahasan,
tiba-tiba terlihat ketegangan diantara kedua pemimpin Rohil itu. Ajudan
laki-laki berusaha menenangkan Afrizal Sintong dan Sulaiman. eorang perempuan
yang diduga istri Afrizal ikut dalam percakapan dan dengan nada tinggi menunjuk
ke arah Sulaiman.
Sulaiman kemudian juga langsung menunjuk
ke arah sang perempuan. Hal ini membuat bupati Afrizal emosi dan berdiri sambil
menyergah Sulaiman. Sulaiman juga ikut langsung berdiri dan mendorong bahu
bupati Afrizal. Terlepas dari apapun punca persoalan, sikap kedua pemimpin Negeri
Seribu Kubah itu memalukan !.
Selaku pemimpin, mereka tidak mampu
memberikan keteladanan. Candu kekuasaan membuat mereka lupa pentingnya adab dan
etika. Tidak semestinya bupati maupun wakilnya mempertontonkan cara-cara yang
tidak berpendidikan. Perseteruan terbuka ini sungguh sangat tidak elok.
Kementerian Dalam Negeri melalui
Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, dikutip dari kompas.com sempat merilis di
2015 bahwa hampir 75 persen pasangan kepala daerah (bupati dan wakil bupati,
wali kota dan wakil wali kota serta gubernur dan wakil gubernur) memiliki
hubungan kerja yang tidak harmonis sehingga mempengaruhi kinerja pembangunan di
daerahnya masing-masing.
Masa bulan madu politik biasanya
berlangsung selama 6 bulan hingga setahun setelah kemenangan Pilkada. Setelah
itu, biasanya riak-riak kecil mulai bermunculan. Penyebab utama ketidakharmonisan umumnya
karena komunikasi yang tidak baik antara para pejabat tersebut.
Kepentingan yang kerap bermuara pada
urusan fulus juga berkontribusi memperuncing konflik. Ada pula faktor
ketidakmengertian tugas masing-masing. Kepala daerah menganggap wakilnya
sebatas "ban serap". Sementara, wakilnya beranggapan justru kepala daerah tidak
memberi wewenang dan kepercayaan. Belum lagi leadership yang lemah diantara
keduanya.
Merujuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah memiliki tugas diantaranya
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan
kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.
Sementara, wakil kepala daerah membantu
kepala daerah dalam memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah, mengoordinasikan kegiatan perangkat daerah dan
menindaklanjuti laporan dan atau temuan hasil pengawasan aparat pengawasan
serta memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Selain itu wakil kepala daerah juga
memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam pelaksanaan
pemerintahan daerah. Wakil kepala daerah juga melaksanakan tugas dan wewenang
kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan
sementara dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Wakil kepala daerah juga melaksanakan tugas dan kewajiban
pemerintahan lainnya yang diberikan oleh kepala daerah yang ditetapkan dengan
keputusan kepala daerah.
Ketidakjelasan komitmen pembagian tugas
pemerintahan usai terpilih merupakan beberapa faktor terjadinya ghosting
politik. Wakil Bupati merasa tidak dilibatkan. Sementara Bupati mengganggap
dirinya bisa mengerjakan sendiri tanpa kontribusi wakil. Padahal komunikasi
birokrasi seharusnya menjadi "kunci" harmonisasi.
Jika duet kepemimpinan daerah memiliki
kesamaan tujuan, tentu semua pekerjaan untuk kemaslahatan warganya akan
dituntaskan bersama. Keserakahan akan materi dan ingin menunjukkan siapa yang
paling berkuasa dan terhormat, harusnya ditanggalkan untuk tujuan yang lebih
bermartabat. Jika tidak, kepala daerah tanpa wakil mungkin bisa jadi
pilihan.(***)
Catatan
Faisal
Sikumbang
Wartawan Utama
Kejagung RI Sorot Dugaan Korupsi Bupati Rohil Afrizal Sintong
Bupati Rohil Lantik Jabatan Struktural Pengawas, Pjs Penghulu dan Kepala Puskesmas
Bupati Rohil Buka Festival Pangan Lokal