Ledakan Berulang di Kilang Dumai, Pertamina Diminta Copot Iwan Kurniawan

Administrator - Jumat, 04 September 2026 02:58 WIB
Ledakan Berulang di Kilang Dumai, Pertamina Diminta Copot Iwan Kurniawan
Iwan Kurniawan, GM Kilang Pertamina RU II Dumai
tanjakberita.com -Dentuman di Area 212 Reaktor Pompa 6, Rabu (2/9/2026) malam, kembali merobek ketenangan warga Tanjung Palas. Ini bukan insiden pertama. Rangkaian peristiwa serupa membuat publik bertanya sampai kapan Kilang Pertamina RU II Dumai dipimpin dengan pola yang sama.

Sorotan tajam kini mengarah ke kursi General Manager PT Pertamina Patra Niaga Kilang RU II Dumai, Iwan Kurniawan. Publik dan sejumlah elemen mendesak Pertamina Pusat dan Kementerian ESDM segera melakukan evaluasi menyeluruh dan mencopot pejabat terkait jika terbukti ada kelalaian manajerial.

Memimpin fasilitas Obvitnas tidak cukup dengan target produksi. Ada keselamatan industri dan ribuan nyawa warga yang menjadi taruhan.

Di tengah rentetan kejadian 2023, 2025, hingga 2026, publik menilai evaluasi kinerja GM tidak bisa ditunda lagi.

"Jika investigasi membuktikan adanya human error, pelanggaran SOP, atau kegagalan manajerial yang berulang di bawah kepemimpinannya, pencopotan posisi Iwan Kurniawan bukan lagi pilihan, melainkan harga mati," tegas salah satu tokoh masyarakat.

Malam kejadian, warga justru dikejutkan dengan keheningan. Sirene kilang yang biasanya meraung saat simulasi, justru tidak terdengar saat kondisi darurat.

" Sirene meraung-raung saat simulasi, tapi giliran ledakan betul-betul terjadi, sirene malah mati total. Kami dibiarkan buta informasi di luar pagar. Kalau ada apa-apa, kami mau lari ke mana," cetus warga Tanjung Palas.

Kemarahan bertambah saat saluran komunikasi resmi Pertamina buntu. Panggilan dan pesan ke bagian Communication & Relation RU II Dumai tidak direspons.

Bahkan pekerja internal di Gate 2 pun mengeluhkan hal sama.

" Bukan cuma masyarakat, kami yang di dalam juga kesulitan tembus ke Comrel. Jalur komunikasi krisis ini benar-benar macet total," ujar pekerja yang enggan disebut nama.

Sementara itu, Manager HSE Kilang Pertamina RU II Dumai, Syahrial Okzani, menyebut insiden tersebut sebagai "pelepasan tekanan". Penjelasan itu kontras dengan kepanikan warga di lapangan.

Pada sisi lain, insiden yang terjadi menabrak sejumlah regulasi yang seharusnya jadi pagar utama industri migas berisiko tinggi. Pasal 3 UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja mewajibkan pengusaha menunjukkan dan menjelaskan setiap bahaya di tempat kerja serta alat pengaman yang harus digunakan.

Selanjutnya PP No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3 ditegaskan perusahaan wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja secara konsisten, termasuk kesiapsiagaan tanggap darurat dan komunikasi risiko.

Kemudian Permen ESDM No. 38 Tahun 2014 tentang SMKK Migas menegaskan pengelola wajib memastikan sistem peringatan dini, jalur evakuasi, dan komunikasi krisis berjalan 24 jam.

Berikutnya Pasal 40 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas menyebutkan setiap kegiatan usaha migas wajib mengutamakan keselamatan kerja, keselamatan masyarakat, dan perlindungan lingkungan.

Pelanggaran terhadap aturan di atas bukan sekadar kesalahan administratif. Ini menyangkut keselamatan publik. Untuk itu, warga menuntut 3 hal yang mesti segera dilakukan, yakni audit independen dan menyeluruh terhadap sistem keselamatan, alarm, dan jalur komunikasi krisis.

Kemudian lakukan evaluasi terbuka kinerja manajemen RU II Dumai oleh Pertamina Pusat dan Kementerian ESDM serta pentingnya keterbukaan informasi kepada publik yang bukan hanya sebatas pernyataan menenangkan tanpa data.

" Keselamatan industri berisiko tinggi tidak boleh berhenti sebagai slogan di spanduk K3. Warga Dumai tidak butuh penenang. Mereka butuh kepastian bahwa sistem keselamatan benar-benar bekerja. Jangan tunggu sampai dentuman di tengah malam itu berubah menjadi tragedi kemanusiaan," pungkas warga Ring 1 Kilang Pertamina.(*)

Penulis
: Administrator
Editor
: Administrator
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru