Tarif Tol Pekanbaru-Dumai Bakal Naik Rp53.000
Corcomm PT Hutama Karya, Intan Zania
saat dikonfirmasi, Selasa (20/02/24) membenarkan akan ada kenaikan tarif tol
Permai. Hanya saja, kata dia, untuk penerapan tarif tersebut perlu dilakukan
sosialisasi terlebih dahulu.
" Untuk penyesuaian tarif baru jalan tol
Pekanbaru-Dumai ini perlu dilakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada
masyarakat/pengguna jalan. Kami akan segera informasikan lebih lanjut terkait
penerapan tarif baru jalan tol Permai ini," kata Intan.
Kenaikan tarif Jalan Tol Permai tersebut
tertuang dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 415/2024 Tentang Penyesuaian Tarif
Tol Pada Ruas Tol Pekanbaru-Dumai, yang diteken Menteri PUPR Basuki
Hadimuljono, 19 Februari 2024.
Untuk kendaraan golongan I dari
Pekanbaru menuju Dumai atau sebaliknya terjadi kenaikan sebesar Rp53.000 atau
dari sebelumnya Rp118.500 menjadi Rp171.500 . Kemudian untuk kendaraan Golongan
II sebesar Rp257.000, Golongan III Rp257.000, Golongan IV dan V Rp343 ribu.
" Kemudian PT Hutama Karya
(Persero) wajib untuk melaksanakan sosialisasi penyesuaian tarif tol pada Jalan
Tol Pekanbaru Dumai yang mencakup antara lain sistem transaksi, jenis golongan
kendaraan, dan besaran tarif tol sesuai asal tujuan selama 14 hari kalender
terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Menteri ini. Besaran Tarif Tol pada
Jalan Tol Pekanbaru - Dumai sebagaimana dimaksud mulai berlaku efektif 14 hari
kalender setelah Keputusan Menteri ini ditetapkan," demikian bunyi surat
Menteri PUPR tersebut.(*)