Akibat Ulah Jahil Dorong Korban Hingga Terjatuh Kebawah Jembatan, Gomos Silaban Jadi Pesakitan Di PN Dumai

Administrator - Kamis, 02 Februari 2023 19:54 WIB
Akibat Ulah Jahil Dorong Korban Hingga Terjatuh Kebawah Jembatan, Gomos Silaban Jadi Pesakitan Di PN Dumai
tanjakberita.com - Gomos Silaban, menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Dumai akibat perbuatannya yang jahil mendorong temannya sendiri hingga terjatuh kebawah jembatan kecil, karenanya ia menjadi status terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Dumai Kelas IA.

Kejadian itu bermula saat terdakwa Gomos Silaban bersamaan dengan korban Mangena Situmeang notabene teman sendiri.

Ketika berada diatas jembatan kecil Gomos mendorong tubuh Mangena Situmeang dengan menggunakan tangan kanannya sehingga korban terjatuh dengan mengalami luka berat, kejadian Jumat 16 September 2022 lalu.

"Perbuatan terdakwa telah melakukan Penganiayaan kepada korban yang mengakibatkan korban luka berat", ujar Hakim Donna dalam sidang.

Akibat perbuatan terdakwa ini, terdakwa diancam melanggar Pidana Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana Junto Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.**

Penulis
: E Manalu
Editor
: Administrator
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru