Alamak!! Terdakwa Pembobol Sekolah SMPN 2 Dumai Dituntut 4 Tahun Penjara

Administrator - Jumat, 17 Februari 2023 17:57 WIB
Alamak!! Terdakwa Pembobol Sekolah SMPN 2 Dumai Dituntut 4 Tahun Penjara
tanjakberita.com -Dua terdakwa pencuri Laptop milik sekolah SMPN 2 Karang Anyer, Jalan Sultan Syarif Kasim Kota Dumai, di tuntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai dengan hukuman masing-masing 4 tahun penjara. Dia adalah Am dan Ro warga Dumai.

Tuntutan 4 tahun yang dijatuhkan JPU ini disorot sejumlah publik, kenapa tidak, tingginya tuntutan terhadap kedua terdakwa sudah bagaikan perkara kasus korupsi saja.

"Pemberian hukum bagi terdakwa tindak pidana pencurian ini bukan harus hukuman tinggi untuk pembelajaran dan efeck jera, namun harus dilihat dari sisi nurani dan dampak sosial", ujar sumber media ini seraya menyebut karena kedua terdakwa masih usia menginjak remaja karena baru tamat sekolah dari tingkat SMA.

Dalam berkas tuntutan JPU Kejari Dumai, Andi Sahputra Sinaga SH MH, menyebut, bahwa perbuatan kedua terdakwa Amos Hutasoit dan Rodito Febriadi Sinaga, bersama-sama dengan terdakwa lainya berkas terpisah, Semmida Natanael Nahak, Wilson Manurung, Rubentino Alprido Simanungkalit tidak memiliki izin dari Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Dumai untuk mengambil 45 (empat puluh lima) unit Laptop dari sekolah dimaksud.

Akibat perbuatan para terdakwa tersebut mengakibatkan sekolah SMP Negeri 2 Dumai mengalami kerugian sebesar Rp 261.383.100,00 (dua ratus enam puluh satu juta tiga ratus delapan puluh tiga ribu seratus rupiah), Ujar Andi, sebagaimana dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Dumai, Jumat (17/2/2023).

Pencurian dilakukan para terdakwa, terjadi pada bulan April 2022 lalu. Terdakwa Rodito Febriadi Sinaga dan terdakwa Wilson berkas terpisah sepakat untuk mencuri barang-barang milik SMP Negeri 2 dengan cara melompat tembok belakang sekolah dan menuju bangunan lantai 2 SMP Negeri 2 Dumai tersebut, bahkan satu minggu kemudian terdakwa Amos Hutasoit bersama anak saksi Wilson kembali melakukan pencurian di SMP Negeri 2 itu dengan cara yang sama pencurian yang pertama mencuri 4 unit laptop merek Asus.

JPU Andi Sahputra Sinaga, dalam amar tuntutannya menyatakan terdakwa Rodito Febriadi Sinaga dan Amos Hutasoit telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencurian sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan penuntut umum Pasal 363 Ayat (2) Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.**

Penulis
: E Manalu
Editor
: Aston Tambunan
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru