Bawa Kabur Mobil Rental, Pasutri Asal Kota Dumai Ditangkap Di Medan

Administrator - Selasa, 05 September 2023 19:21 WIB
Bawa Kabur Mobil Rental, Pasutri Asal Kota Dumai Ditangkap Di Medan
Photo (dok/analisismedia.com)
tanjakberita.com, SERGAI- Polres Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara menangkap pasangan suami istri (pasutri) asal Kota Dumai Provinsi Riau.

Pasutri ini ditangkap aparat karena membawa kabur atau melarikan mobil yang mereka rental jenis Toyota Calya warna coklat metalik nopol BM 1630 **.

Adapun kedua pelaku, yakni RM dan istrinya, RIL. Sementara korbannya, Muhammad Bilal (28) warga Desa Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai, Provinsi Riau.

RM, merupakan warga Desa Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur, dan RIL, warga Jalan Tarikat Binjai, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai, Provinsi Riau.

"Hanya dalam tempo kurang dari lima jam, Satreskrim Polres Sergai berhasil membekuk pasangan suami istri terduga pelaku penggelapan mobil," kata Kaurbin Ops Satreskrim Polres Sergai, Iptu Edward Sidauruk, Minggu (3/9/2023).

Edward mengatakan, mobil itu merupakan mobil yang dirental para pelaku. Mereka berangkat dari Kota Dumai hendak menuju Kota Medan.

"Mobil dirental dari Dumai menuju Medan," jelasnya sebagaimana dilansir analisismedia.com.

Dia mengatakan, kejadian itu berawal pada Jumat (1/9/2023) sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu, para pelaku yang tengah berada di mobil bersama korban itu singgah di rumah makan Ayam Penyek Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai.

Lalu, korban bersama kedua tersangka masuk ke rumah makan dan memesan makanan tiga porsi. Namun tiba-tiba, RM meminjam kunci mobil korban dengan alasan mau pergi ke SPBU mengantarkan istrinya RIL untuk buang air kecil.

"Pada saat itu, RIL juga menemui korban dan meminjam handphone milik korban dengan alasan mau menelepon," jelasnya.

Setelah itu, kedua pelaku pun pergi. Korban pun mulai curiga karena setelah beberapa waktu para pelaku tidak kunjung datang.

Korban yang gelisah, lalu menceritakan kejadian itu kepada pemilik rumah makan. Mendengar hal itu, pemilik rumah makan menghubungi salah seorang personel Satreskrim Polres Sergai.

"Selanjutnya, korban diarahkan untuk membuat laporan pengaduan ke Polres Sergai," ujarnya.

Mendapat laporan itu, pihak kepolisian pun menyelidiki kasus itu. Petugas pun akhirnya bisa menangkap pelaku pada hari yang sama sekitar pukul 22.00 WIB di Kota Medan.

"Kedua tersangka diamankan pada Senin sekira pukul 22.00 WIB, di Jalan Bunga Terompet Kota Medan," kata Edward.

Usai ditangkap, para pelaku diamankan ke Polres Sergai. Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan mobil korban yang dibawa kabur pelaku. Korban mengalami kerugian sekitar Rp150 juta.

"Saat ini, kedua tersangka berikut barang bukti satu unit mobil sudah diamankan di Satreskrim guna menjalani proses lanjut. Keduanya dikenakan melanggar Pasal 372 KUHPidana," pungkasnya.**

Penulis
: Administrator
Editor
: Aston Tambunan
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru