Campur Oli Kotor Ke CPO, Sopir Truck Tanki CPO Warga Mandau Ini Masuk Jeruji
Administrator - Sabtu, 14 Oktober 2023 20:13 WIB
tanjakberita.com, DUMAI - Sebagai konsekuensi perbuatannya diduga melakukan tindak pindana penggelapan CPO yang kerap disebut "kencing CPO" dari truck tanki dibawah penguasaannya, akhirnya RS (29) warga Duri, Mandau, Kabupaten Bengkalis ini masuk jeruji di Polsek Sungai Sembilan, Kota Dumai.
Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan Jajaran Polres Dumai mengamankan RS atas dugaan tindak pidana penggelapan di Area PT Sari Dumai Sejati (SDS) Jalan Cut Nyak Dien Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan, Kamis (12/10/2023).
Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, SH, SIK, M.Si melalui Kapolsek Sungai Sembilan AKP Bonardo Purba, SH, lewat keterangan tertulisnya kepada media mengatakan pelaku tindak pidana di area PT Sari Dumai Sejati (SDS) diamankan atas laporan pihak perusahaan (PT SDS).
"Pengungkapan bermula pada Kamis (12/10/2023), Truk Tangki CPO dengan nomor polisi BM 9954 OU dikendarai oleh RS (29) tidak lulus hasil analisa laboratorium karena mengandung kotoran sehingga ditolak oleh PT SDS," jelas Kapolres Dumai melalui Kapolsek Sungai Sembilan, Sabtu (14/10/2023).
Lebih lanjut disampaikan AKP Bonardo Purba, SH, diduga muatan Crude Palm Oil (CPO) tersebut menjadi rusak karena perbuatan RS (29) yang sebelumnya telah mengambil muatan tanpa izin.
"Selanjutnya untuk menutupi kekurangan muatan, RS (29) diduga memasukkan ataupun mencampurkan minyak kotor kedalam muatan Crude Palm Oil (CPO) di Truk Tangki CPO BM 9954 OU yang dikendarainya", jelas Bonardo Purba.
Atas kejadian tersebut kata Bonardo Purba, maka PT Wijaya Manggala Premier Lestari (WMPL) mengalami kerugian mencapai Rp 361.074.428,- (tiga ratus enam puluh satu juta tujuh puluh empat ribu empat ratus dua puluh delapan rupiah).
RS (29) berhasil dibekuk saat RS masih berada di area PT Sari Dumai Sejati (SDS) Jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.
Bersama RS (29) turut diamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit Mobil Truk Tangki BM 9954 OU beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Kunci Kontak Kendaraan.
1 lembar Surat Pengantar Barang (SPB) dari PT Wijaya Manggala Premier Lestari (WMPL) dengan tujuan SDS dan 1 lembar berita acara Reject dari SDS tentang hasil analisa muatan Truck Tangki BM 9954 OU yang mengandung kotoran dan dikembalikan.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, RS (29) akan dijerat dengan Pasal 374 KUHPidana tentang Penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun," tegas Kapolsek Sungai Sembilan.**
Penulis
: Oktaviandi
Editor
: Aston Tambunan
Tags
Berita Terkait
Polda Riau Bantu Warga Pengadaan Sumur Bor
Pemko Dumai Dukung Loka POM Bentuk Penggalangan Kader Pangan Aman di Dumai
Wujudkan Pemilu 2024 Yang Aman Kondusif, Polda Riau Inisiasi Diskusi Panel Bersama Penyelenggara Dan Parpol.
Komentar