Cewek Dibawah Umur Dianiaya Hingga Ditusuk Benda Tajam 26 Lubang, Pelaku Diamankan

Administrator - Kamis, 20 April 2023 22:10 WIB
Cewek Dibawah Umur Dianiaya Hingga Ditusuk Benda Tajam 26 Lubang, Pelaku Diamankan
tanjakberita.com, PEKANBARU -Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru mengamankan Ryan Octafius (28), seorang pelaku tindak pidana penganiayaaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di salah satu hotel di Kecamatan Bukitraya, Pekanbaru, Selasa (18/4/2023).

Malangnya, korban inisial ET (16) mendapat 26 tusukan benda tajam akibat penganiayaan tersebut.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian, melalui Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan menjelaskan, peristiwa tersebut terungkap dari laporan pihak hotel bahwa terjadi keributan di dalam kamar 204 hotel yang terletak di Jalan Kaharuddin Nasution tersebut.

"Petugas Security bernama Pausan Maulana dan Dheo Saputra bagian House keeping Hotel mendengar kegaduhan hebat dikamar 204 lantas melakukan pengecekan sekaligus mendobrak kamar tersebut ditemukan seorang pria dan seorang wanita dengan keadaan bersimbah darah," kata Andrie, Rabu (19/4/2023) malam.

Lebih lanjut, Andrie mengatakan, pelaku Ryan dan korban ET ini bertemu melalui aplikasi percakapan online (michat) dan berniat melakukan hubungan badan.

Setelah disepakati untuk bertemu, terduga pelaku mempersiapkan diri dengan membawa sebilah pisau lantaran terduga pelaku sebelumnya sudah pernah melakukan hal serupa dan terjadi pemerasan.

"Saat korban dan pelaku betemu di dalam kamar hotel dan belum sempat melakukan persetubuhan, tiba tiba terdengar orang menggedor pintu. Lalu, pelaku mengeluarkan pisau dan melakukan penganiayaan terhadap korban sebanyak 26 tusukan," ucap Kasat.

Pelaku saat ini telah diamankan oleh pihak kepolisian dan diproses sesuai hukum yang berlaku, sedangkan untuk korban sudah di lakukan perawatan di rumah sakit.

"Kondisi korban saat ini sedang dilakukan perawatan medis dan perlu waktu untuk pendalaman terhadap kawan-kawan korban, serta pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak pasal 338 KUHP terapkan penganiayaan pasal 351 ayat 3 dengan ancaman 12 tahun penjara maksimal," pungkas Andrie.**

Penulis
: Bambang Eka
Editor
: Administrator
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru