Curi Barang Berharga Milik Kantor PT Pembangunan, Pelaku Dibekuk Polres Dumai
Administrator - Rabu, 18 Oktober 2023 21:23 WIB
tanjakberita.com, DUMAI - Unit I Sat Reskrim Polres Dumai berhasil membekuk pelaku kejahatan pencurian dengan pemberatan (Curat) saat hendak menjual hasil curiannya dari kantor antor PT Pembangunan Dumai Jalan Pattimura RT. 002, Kelurahan Dumai Kota, Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai.
Pelaku Curat ini berinisial AF (30) berhasil ditangkap Unit I Sat Reskrim Polres Dumai kurang dari 12 jam usai menerima laporan dari korban.
Korban melaporkan kejadian hilangnya barang berharga ke Mapolres Dumai usai korban memeriksa dan memastikan barang apa saja yang telah hilang ataupun dicuri dari Kantor PT Pembangunan Dumai, Selasa (16/10/2023).
Atas laporan tersebut, Unit I Sat Reskrim Polres Dumai dipimpin Kanit I Sat Reskrim Polres Dumai Ipda Muaz Primadyantara, S.Tr.K, M.H menindaklanjuti hingga berhasil membekuk AF (30) dihari yang sama sekira pukul 21.30 WIB.
Kapolres Dumai, AKBP Dhovan Oktavianton, SH, SIK, M.Si, melalui Kasat Reskrim Polres, Dumai AKP Bayu Ramadhan Effendi, S.Tr.K, SIK, MH kepada media mengatakan, bahwa pelaku melancarkan aksinya saat Kantor PT Pembangunan Dumai sedang dalam keadaan kosong.
Sejumlah barang-barang berharga dicuri pelaku berupa 2 unit Laptop merk Lenovo Think Pad X1 Carbon, 1 unit Laptop merk Asus X450J Series, 1 buah Charger Laptop, 1 unit Harddisk merk WD, Tote Bag dan Dompet berisikan Voucher Telkomsel.
"AF (30) dibekuk saat sesang berada di Jalan Kaswari Kelurahan Laksamana Kecamatan Dumai Kota ketika hendak menjualkan 1 unit Laptop merk Lenovo Think Pad X1 Carbon yang merupakan hasil pencuriannya," ungkap Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Bayu Ramadhan Effendi, Rabu (18/10/2023).
Unit I Sat Reskrim Polres Dumai turut mengamankan barang bukti berupa 2 buah potongan kayu broti berukuran 2x2, 2 keping potongan kaca jendela, 1 rangkap data aset PT Pembangunan Dumai, 2 lembar nota pembelian, 2 unit Laptop merk Lenovo Think Pad X1 Carbon, 1 unit Laptop merk Asus X450J Series, 1 buah Charger Laptop, 1 unit Harddisk merk WD warna hitam, 1 buah jaket merk Wolv Streetwear warna hitam, 1 buah topi merk Metrocity warna coklat muda dan 1 buah Tote Bag warna putih.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, AF (30) akan dijerat Pasal 363 KUHPidana mengenai Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun," pungkas Kasat Reskrim Polres Dumai.**
Penulis
: Oktaviandi
Editor
: Aston Tambunan
Tags
Berita Terkait
Walikota H Paisal Lepas Keberangkatan Kloter 1 dan 2 CJH Dumai
Perjuangkan Nasib Masyarakat Dumai, DPRD dan Dispertaru Datangi DJKN di Jakarta
DPRD Gelar Rapat Paripurna HUT Kota Dumai ke-27
Milad Kota Dumai ke-27, Walikota H Paisal Serahkan Sejumlah Penghargaan
Apical Dumai Berbagi, Puluhan Anak Yatim Disantuni
Tunduk Terhadap Regulasi, Global Arrow Jaga PHR Sepenuh Hati
Komentar