Diduga Pengedar Sabu, Warga Bukit Kapur Ini Dibekuk Polsek Bukit Kapur

Administrator - Senin, 27 Februari 2023 14:25 WIB
Diduga Pengedar Sabu, Warga Bukit Kapur Ini Dibekuk Polsek Bukit Kapur
tanjakberita.com - IN alias BM (34) warga Bukit Kapur, Kota Dumai, diduga pengedar Narkotika bukan tanaman jenis Shabu, berhasil dibekuk Unit Reskrim Bukit Kapur jajaran Polres Dumai.

Saat penangkapan pelaku (IN) turut diamankan bersama Barang Bukti (BB) berupa 4 (empat) paket kecil diduga narkotika jenis shabu dengan total berat kotor 0,65 (nol koma enam puluh lima) gram, 1 (satu) bungkus plastik bening dan uang tunai sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika jenis Shabu.

Pelaku IN diamankan berawal pada pertengahan bulan Februari 2023, Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur Jajaran Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa seorang yang merupakan warga Kecamatan Bukit Kapur diduga menjual, membeli, menerima, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur Jajaran Polres Dumai langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap IN Alias BM (34), Kamis (23/02/2023) malam sekira pukul 18.15 WIB. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti seperti disebutkan di atas pada diri serta kediaman IN alias BM.

Kapolres Dumai, AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K, melalui Kapolsek Bukit Kapur Iptu Irsanuddin Harahap, S.H, M.H, kepada media, Senin (27/2/2023) membenarkan adanya penangkapan seorang tersangka Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu.

Disampaikan Irsanuddin Harahap, hasil pemeriksaan sementara, urin IN Alias BM (34) terbukti Positif Amphetamine yang menunjukkan juga sebagai pengguna Narkotika jenis Shabu.

"Tersangka IN Alias BM beserta seluruh Barang Bukti telah diamankan di Mapolsek Bukit Kapur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka IN Alias BM akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 4 (empat) tahun dan maksimal selama 15 (lima belas) tahun," jelas Kapolsek Bukit Kapur Iptu Irsanuddin Harahap.**

Penulis
: Oktaviandi
Editor
: Aston Tambunan
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru