Diringkus Di Rumah Kost, Polres Dumai Amankan Pelaku Dan BB 7 Kg Sabu

Administrator - Kamis, 13 April 2023 09:35 WIB
Diringkus Di Rumah Kost, Polres Dumai Amankan Pelaku Dan BB 7 Kg Sabu
tanjakberita.com- Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai Berhasil meringkus seorang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu di sebuah rumah kost yang beralamat di jalan Arifin Ahmad Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai, Rabu (12/4/2023) sekira pukul 00.45 wib.

Pelaku adalah AB als Bs (42) sesuai KTP beralamat di Kampung Blureh Desa Tlagah Kecamatan Pegantenan Kabupaten Pamekasan Madura Jawa Timur.

Dari tempat penangkapannya (rumah kost) turut diamankan 7 (tujuh) paket yang diduga berisikan Narkotika jenis Shabu disimpan dalam tas ransel warna hitam.

Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto SH. SIK, melalui Kasat Res Narkoba Iptu Mardiwel SH. MH, membenarkan jajarannya telah berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Shabu.

Pengungkapan kata Mardiwel berawal dari informasi masyarakat bahwa di wilayah Dumai Timur akan ada transaksi Narkotika jenis Shabu.

Selanjutnya Tim Opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Iptu Mardiwel SH. MH melakukan penyelidikan untuk menindaklanjuti informasi dari masyarakat tersebut.

Pada hari Rabu pagi sekira pukul 00.10 wib, Kasat Res Narkoba Mendapat informasi yang dapat dipercaya bahwa pelaku sedang berada di tempat kostnya tinggal.

Selanjutnya tim berangkat ke TKP dan sekira pukul 00.45 wib dilakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap pelaku di tempat kost pelaku tersebut dengan didampingi dan disaksikan oleh ketua RT setempat.

Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yang diduga Narkotika jenis Shabu sebanyak 7 (tujuh) bungkus/paket masing masing adalah 5 (lima) paket terbungkus plastik teh cina merk Guanyinwang warna hijau, 2 (dua) paket terbungkus plastik teh cina merk King Shan warna hijau.

Barang bukti lainnya yakni 1(satu) buah tas ransel merk Sport warna hitam, 1 (satu) buah pembungkus yang berlakban coklat, 1 (satu) unit Handphone merk oppo warna biru dongker dan uang tunai sebesar Rp. 3.000.000.-(tiga juta rupiah).

Selanjutnya Pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Dumai untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun dan paling lama 20 tahun," jelas Iptu Mardiwel.**

Penulis
: Oktaviandi
Editor
: Aston Tambunan
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru