Dugaan Penggelapan Jabatan, Karyawan Perusahaan Ini Dijebloskan Kepenjara
Administrator - Kamis, 23 Maret 2023 15:46 WIB
tanjakberita.com - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Dumai mengamankan LR diduga pelaku Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan di PT Pacific Indopalm Industries (PII) Jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Selasa (21/3/2023).
Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K, melalui Kasat Reskrim Polres Dumai Iptu Bayu Ramadhan Effendi, S.Tr.K, S.I.K, M.H, kepada media menyebutkan, bahwa pelaku Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan di PT. Pacific Indopalm Industries berhasil diamankan yakni LR Alias RD (45) seorang Supir Truk Tangki CPO dari PT. Srikandi Inti Lestari.
"Pengungkapan bermula pada Selasa (14/3/2023) lalu, LR Alias RD mengangkut Crude Palm Oil (CPO) dari PKS PT Multi Agro Sentosa di Kabupaten Kampar menuju PT Pacific Indopalm Industries Kota Dumai. Kemudian Rabu (15/3/2023), LR Alias RD melaporkan dan mengirimkan rekaman video kepada PT Srikandi Inti Lestari yang menunjukkan bahwa mobil yang dikendarainya terbalik ataupun terguling di Jalan Wan Amir Kelurahan Bukit Timah Kecamatan Dumai Selatan," disampaikan Iptu Bayu Ramadhan Effendi, Kamis (23/3/2023).
Dalam video tersebut, lanjut Kasat Reskrim Polres Dumai menunjukkan bahwa Truk Tangki CPO milik PT Srikandi Inti Lestari dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 8837 RO yang mengangkut muatan CPO sebanyak 25.260 Kilogram tersebut terguling ataupun terbalik, sehingga PT. Srikandi Inti Lestari mengirimkan Truk Tangki CPO dengan Nomor Polisi (Nopol) 8785 RO untuk membantu mengambil muatan yang dibawa oleh LR Alias RD dengan memindahkannya menggunakan mobil lainnya.
"Kemudian pada Kamis (16/3/2023), saat dilakukan penimbangan berat bersih di PT. Pacific Indopalm Industries dan ditemukan selisih jumlah timbangan dari PKS PT Multi Agro Sentosa sebesar 3.200 Kilogram. Sehingga saat dilakukan konfirmasi, LR Aliss RD mengaku telah menjual CPO tersebut dibeberapa lokasi seperti Kecamatan Minas, Kecamatan Kandis hingga Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, dan mengakibatkan PT. Pacific Indopalm Industries mengalami kerugian mencapai Rp 80 juta," ungkapnya.
LR Alias RD berhasil dibekuk saat sedang berada di PT Pacific Indopalm Industries, Jalan Cut Nyak Dien Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan. Bersamanya turut diamankan barang bukti berupa Surat Pengiriman dari PKS PT Multi Agro Sentosa, Surat Berita Acara Susut dari PT Pacific Indopalm Industries, satu unit mobil truk tangki merk Mitsubishi dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 8837 RO beserta satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, LR Alias RD dijerat dengan Pasal 374 Jo Pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun," pungkasnya.**
Penulis
: Oktaviandi
Editor
: Aston Tambunan
Tags
Berita Terkait
HPN 2025 Banjarmasin, Lautan Manusia di Taman Siring 0 Kilometer
HPN di Banjarmasin, Ketum PWI Hendri Ch Bangun: Presiden Dijadwalkan Hadir
Kapolda Kalsel Siap Mendukung dan Mengawal Hari Pers Nasional 2025
Dinilai Cemarkan Nama Baik Ketum PWI Pusat, 100 Pengacara Siap Laporkan Helmi Burman
Pilkada Dumai 2024, 3 Bakal Calon Walikota Bersaing Rebut Dukungan PPP
Terkait Tiang Papan Reklame Rokok "Tidak Ada Izin", Ini Kata Kasatpol PP Dumai, Yuda Pratama Putra
Komentar