Gasak Komponen Alat Berat Milik Pengusaha, Pelaku Berhasil Diendus Polsek Bukit Kapur

Administrator - Rabu, 25 Januari 2023 14:58 WIB
Gasak Komponen Alat Berat Milik Pengusaha, Pelaku Berhasil Diendus Polsek Bukit Kapur
Tersangka RP menjalani tindaklanjut prose hukum
tanjakberita.com - Seorang pelaku tindak pindana pencurian komponen alat berat berinisial RP (33) berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur Jajaran Polres Dumai, Jumat (20/01/2023) kemaren.

Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K, melalui Kapolsek Bukit Kapur Iptu Irsanuddin Harahap, S.H, M.H, menjelaskan, bahwa RP melakukan aksi pencurian komponen perangkat alat berat saat keadaan rumah pemilik (pengusaha itu) sedang kondisi sepi.

"Komponen alat berat yang berhasil dicuri RP dari sebuah rumah di Jalan Padat Karya II RT. 018, Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, yakni 13 (tiga belas) unit Roller Dozer merk CAT dan 1 (satu) unit Front Dozer merk CAT.

Atas tindakan pelaku, korban mengalami kerugian mencapai Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah)," ungkap AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K disampaikan Iptu Irsanuddin Harahap, S.H, M.H, Rabu (25/01/2023).

Menurut Irsanuddin, pelaku diendus tidak butuh waktu lama tepatnya dihari yang sama saat kejadian tersebut diketahui oleh pemilik rumah.

Pelaku RP berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur Jajaran Polres Dumai saat sedang berada disebuah rumah di Kelurahan Bukit Nenas Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku RP, dia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun," pungkas Kapolsek Bukit Kapur Iptu Irsanuddin Harahap, S.H, M.H.

Penulis
: Oktaviandi
Editor
: Administrator
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru