Hakim PN Dumai Vonis 20 Tahun Penjara Dua Terdakwa Perkara Sabu 37 Kg, Jaksa Ajukan Banding
Administrator - Kamis, 07 Desember 2023 12:22 WIB
Gambar: Ilustrasi (net)
tanjakberita.com, DUMAI- Jaksa Kejari Dumai akhirnya mengambil sikap untuk mengajukan banding atas putusan majelis hakim yang memvonis dua terdakwa perkara sabu 37 kg masing-masing pidana 20 tahun penjara.
Kedua terdakwa yakni Cincam alias Acam alias Sayang (58) perkara nomor : 203/Pid.Sus/2023/PN.Dum dan terdakwa Hermi alias Ahia alias Hino (58), perkara nomor : 204/Pid.Sus/2023/PN.Dum.
Hakim Mery Donna Tiur Pasaribu SH MH dalam amar putusannya sebelumnya mengatakan bahwa terdakwa Cincam dan terdakwa Hermi dalam perkara ini "turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum menerima Narkotika Golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram", sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum.
Dikutip dari platform Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Dumai, Kamis (7/12/2023), Jaksa Muhammad Wildan Awaljon Putra SH menyatakan banding terhadap putusan majelis hakim tersebut tertanggal 29 Nopember 2023 dan penyerahan berkas memori banding perkara tersebut Kamis 30 Nopember 2023.
Diberitakan media ini sebelumnya, terdakwa Cincam dan terdakwa Hermi dalam perkara bb sabu 37,442 Kg sebelumnya dituntut hukuman pidana mati oleh JPU Kejari Dumai, Muhammad Wildan Awaljon Putra SH.
Atas tuntutan JPU menuntut hukum pidana mati pada kedua terdakwa, majelis hakim tidak sependapat, oleh karena itu majelis hakim pun memutuskan pidana bagi kedua terdakwa masing-masing pidana 20 tahun penjara dengan subsidaer 6 bulan, namun jaksa mengajukan banding.
Sebagaimana diekspos media ini sebelumnya, proses perkara ini bergulir ke PN Dumai bermula ketika terdakwa Cincam tertangkap oleh petugas BNN saat Cincam menjemput narkotik jenis sabu dari pinggiran pantai atau pesisir laut hutan bakau di Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Februari 2023 lalu.
Atau kasus ini berawal ketika sebelumnya pada saat terdakwa sedang berada di kebun pada hari Sabtu tanggal 25 Februari 2023 sekira pkl 09.47 wib dihubungi oleh terdakwa Hermi agar Cincam menjemput sabu dimaksud karena sabu sudah sampai atau sudah masuk dibawa pompong dipinggiran pesisir pantai hutan bakau di Lubuk Gaung.
Dari perahu pompong, ada tiga orang mengambil 2 (dua) karung goni, kemudian 2 (dua) karung goni yang berisi narkotika jenis sabu di lemparkan satu demi satu ke dalam semak-semak tepian pesisir hutan bakau untuk di sembunyikan terdakwa Cincam dikarenakan hari masih terang dan terdakwa Cincam menghubungi Hermi bahwa bb sabu sudah diterima dan sudah diamankannya.
Kemudian sekira jam 19.00 wib terdakwa kembali menuju ke semak-semak pesisir hutan bakau sungai Sembilan, setelah sampai terdakwa mengambil 2 (dua) karung goni yang berisi narkotika jenis sabu, lalu dipindahkan ke dalam keranjang motor miliknya yang sudah terdakwa siapkan sebelumnya kemudian membawa menuju jalan besar Jalan Sankis.
Namun pada saat di perjalanan untuk menyimpan 2 (dua) karung yang berisi narkotika jenis sabu ditepi ujung jalan Sankis sekira jam 21.47 wib, terdakwa Cincam pun ditangkap oleh saksi Pras Ardinata dan saksi Berni William Pakasi petugas BNN.
Barang bukti (bb) berupa sabu 36 (tiga puluh enam) bungkus dengan berat bruto ± 37.422,1 (tiga puluh tujuh ribu empat ratus dua puluh dua koma satu) gram atau sekitar 37 kg lebih dan bb lainnya diamankan petugas BNN dari tangan Cincam.
Usai terdakwa Cincam diamankan, kemudian petugas BNN turut mengamankan Timah isteri terdakwa Cincam dirumahnya Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai dan dilanjut penangkapan tersangka Hermi ditempat berbeda.
Terhadap Timah isteri Cincam yang juga dijadikan tersangka hingga terdakwa dalam perkara ini (berkas terpisah) juga perkaranya sudah dituntut dan di Vonis dengan hukuman pidana yang sama yakni 1 tahun penjara.
Terakdakwa Timah dituntut dan di Vonis dengan pasal 131 UU nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Timah mengetahui adanya tindak pindana narkotika namun tidak melaporkan ke pihak berwajib atau kepolisian.**
Penulis
: Aston Tambunan
Editor
: Aston Tambunan
Tags
Berita Terkait
Ketua DPRD Dumai Hadiri Kegiatan KPK dan Kemendagri
Wakil Walikota Sugiyarto Pantau Distribusi Minyakita di Dumai
Walikota H Paisal Lepas Keberangkatan Kloter 1 dan 2 CJH Dumai
Perjuangkan Nasib Masyarakat Dumai, DPRD dan Dispertaru Datangi DJKN di Jakarta
DPRD Gelar Rapat Paripurna HUT Kota Dumai ke-27
Milad Kota Dumai ke-27, Walikota H Paisal Serahkan Sejumlah Penghargaan
Komentar