Jarah Rumah Kosong Lama Ditinggal Pemilik, AD Warga Dumai Ditangkap Di Sumbar

Administrator - Sabtu, 30 September 2023 20:44 WIB
Jarah Rumah Kosong Lama Ditinggal Pemilik, AD Warga Dumai Ditangkap Di Sumbar
tanjakberita.com, DUMAI - AIG alias AD (24) diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Dumai Barat Jajaran Polres Dumai saat AIG sedang berada di Painan, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat, Sumbar, Jumat (29/9/2023).

AIG ditangkap petugas akibat AIG melakukan aksi pencurian disebuah rumah yang sudah lama kosong karena ditinggal pemiliknya.

Kapolres Dumai, AKBP Dhovan Oktavianton, SH, SIK, M.Si melalui Kapolsek Dumai Barat, AKP Syahrizal, SE, MH, M.Si, lewat keterangan tertulisnya kepada media, Sabtu (30/9/2023), membenarkan telah melakukan penangkapan dan penahanan kepada pelaku AID alias AD.

Dijelaskan, AID alias AD melakukan pencucian disebuah rumah di Jalan Tunas Setia RT. 010, Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan, yang lama ditinggalkan oleh pemiliknya dalam keadaan kosong.

Pemilik rumah mengetahui pada Kamis (10/8/2023) setelah rumah kondisi pintu belakang rumah sudah dalam keadaan terbuka dan isi dalam rumah sudah berserakan serta sejumlah barang-barang miliknya sudah tidak ada didalam rumah tersebut.

Menurut Kapolsek, barang-barang yang hilang berupa satu set alat Drum, dua unit Speaker Mobil, satu unit Speaker merk BMB, satu buah TV 32 Inch merk Samsung, sepuluh buah Kipas Angin merk Maspion.

Selain itu ada alat perlengkapan alat rias, enam buah Kipas Angin merk Hyundai, dua unit Dispenser merk Miyako, satu buah Mesin Cuci 12Kg merk LG, satu buah Mesin Air meek Shimizu, dua buah AC 1/2pk merk Sharp, Kabel Listrik turut dijarah pelaku.

Demikian barang lainnya seperti Konsen Jendela dan Pintu Aluminium dan perlengkapan alat dapur lainnya.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian mencapai Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)," ungkap Kapolres Dumai melalui Kapolsek Dumai Barat.

Dari AIG alias AD (24) warga Kelurahan Pangkalan Sesai Kecamatan Dumai Barat ini turut diamankan bersama barang bukti berupa satu set Alat Drum, satu buah Karpet warna coklat, satu buah Karpet warna hijau, satu unit Kipas Angin merk Maspion warna hitam dan satu unit Kipas Angin merk Maspion warna biru putih.

Diakui AIG, aksi pencuriannya dilakukan dengan cara memanjat pagar dan merusak pintu belakang rumah korban untuk masuk kedalam rumah tersebut.

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, AIG alias AD (24) akan dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun," tegas Kapolsek Dumai Barat.

Meski aksi pencurian dengan pemberatan tersebut telah terjadi sekitar 2 bulan lalu, namun Polri khususnya Polres Dumai dan Polsek Jajaran Polres Dumai sangatlah berkomitmen dalam menemukan dan menindak pelaku kejahatan.**(rls)

Penulis
: Oktaviandi
Editor
: Aston Tambunan
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru