Kasus Pencurian Ini Dipertanyakan, Penadah Dituntut 2 Tahun 6 Bulan, Pelaku Pencurinya Malah Dituntut 1 Tahun Penjara

Administrator - Jumat, 31 Maret 2023 23:52 WIB
Kasus Pencurian Ini Dipertanyakan,  Penadah Dituntut 2 Tahun 6 Bulan, Pelaku Pencurinya Malah Dituntut 1 Tahun Penjara
tanjakberita.com - Bayu Saputra, terdakwa pencurian dengan pemberatan dituntut hukumannya selama 1 tahun penjara oleh JPU Kejari Dumai, Sulestari SH.

Tuntutan bagi pelaku pencurian 1 unit Laptop dan 2 buah tas ransel oleh terdakwa Bayu Saputra lebih rendah dari tuntutan bagi penadah.

Hal ini mengundang tanya publik khususnya pengunjung sidang maupun awak media, kenapa demikian karena hal tuntutan dari JPU maupun putusan majelis hakim jarang ditemui lebih tinggi hukuman bagi terdakwa penadah dari pelaku pencuri itu sendiri.

Bayu Saputra alias Bayu Bin Suyatno perkara nomor ; 53/Pid.B, oleh JPU dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah telah melakukan tindak pidana "Pencurian dengan Pemberatan". Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP dituntut 1 tahun penjara.

Barang bukti (bb) dalam perkara ini seperti, 1 (satu) Unit Laptop dan 1 (satu) buah tas rangsel merk Body Peak dalam berkas tuntutan JPU dikembalikan melalui saksi Elfron Damai Ziliwu.

Sementara untuk terdakwa Junaidi alias Raka dan terdakwa Surya Darmawan, perkara nomor : 52/Pid.B/2023/PN Dum sebagai penadah hasil curian dari terdakwa Bayu Saputra (berkas terpisah) malah dituntutlebih tinggi yakni masing-masing 2 tahun 6 bulan penjara, padahal kapasitas kedua terdakwa ini hanya sebagai pembeli atau penadah dari Bayu Saputra selaku pencuri 1 unit Laptop dan tas ransel.

Sebagaimana dalam dakwaan JPUSulestari SH, terdakwa Junaidi alias Raka dan terdakwa Surya Darmawan disebut terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah telah melakukan tindak pidana pertolongan jahat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ayat (1) KUHP. Kedua terdakwa membeli 1 unit Laptop dan 1 buah tas ransel dari terdakwa Bayu Saputra.

Atas tuntutan tersebut, publik pun mempertanyakan ada apa dalam perkara pencurian tersebut.

Sementara itu, hngga berita dirilis, Crew Wartawan media ini belum berhasil menghubungi jaksa yang yang menuntut perkara pencurian dan penadah yang berkas dan penuntutan dilakukan terpisah.**

Penulis
: Administrator
Editor
: Aston Tambunan
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru