Kasus TPPU Dan Sabu 125 Kg, Saksi Ahli Analisis PPATK; Transaksi Uang Rp 19 Miliar Tidak Lajim

Administrator - Rabu, 01 November 2023 07:04 WIB
Kasus TPPU Dan Sabu 125 Kg, Saksi Ahli Analisis PPATK; Transaksi Uang Rp 19 Miliar Tidak Lajim
tanjakberita.com, DUMAI- Sidang lanjutan perkara kasus sabu 125 Kg dan dugaan Tindak Pindana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Thomas Tong kembali dibuka di ruang sidang Sri Bunga Tanjung Pengadilan Negeri (PN) Dumai Kelas IA, Rabu (31/10/2023).

Sidang perkara ini dibuka oleh majelis hakim Mery Donna Tiur Pasaribu SH MH selaku hakim ketua, hakim Hamdan Saripudin SH dan hakim Nurafriani Putri SH MH hakim anggota dengan Panitera Pembantu (PP) Saryo Fernando Harianja.

Sidang lanjutan perkara sabu dan TPPU tersebut memasuki agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari analisis senior bidang hukum PPATK Budi Saiful Haris.

Saksi ahli analisis keuangan bagian hukum PPATK yang diajukan JPU Kejari Dumai dalam perkara narkotika dan perkara dugaan TPPU ini keterangan keahliannya didengarkan melalui telekonferensi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Saputra Sinaga SH MH yang pertama membuka pertanyaan kepada saksi ahli analisis PPATK bertanya apa itu Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Saksi ahli analisis PPATK, Budi Saiful Haris, mengatakan, bahwa TPPU atau money laundering atau pencucian uang adalah suatu upaya perbuatan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang atau dana atau harta kekayaan hasil tindak pidana melalui berbagai transaksi keuangan agar uang atau harta kekayaan tersebut tampak seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah atau legal, kata saksi.

Disinggung terkait perkara sabu dan TPPU dengan terdakwa Thomas Tong, saksi ahli analisis keuangan PPATK, Budi Saiful Haris merupakan warga jalan Haji Juanda, Jakarta Pusat ini mengatakan, klir kalau uang yang ada di rekening Surya Kartono dikelola terdakwa Thomas Tong disimpulkannya adalah hasil tindak pindana narkoba.

Ditanya hakim soal jumlah uang yang berada di rekening atas nama Surya Kartono, dijelaskan saksi ahli ada sejumlah Rp 19 miliar terdiri dari 68 transaksi dari banyak pihak atau dengan nama orang lain.

Sementara dalam berkas dakwaan JPU, bahwa uang yang disita penyidik sebagai bukti dalam sidang perkara ini lebih kurang sebanyak Rp 3,3 miliar.

Dalam sidang tersebut terungkap, bahwa Saksi Surya Kartono selaku pemilik nama dalam buku rekening tersebut membuka rekening di salah satu bank di Dumai namun rekening dikuasai terdakwa Thomas Tong atas perintah Kamal (DPO).

Jumlah uang yang tercantum pada buku rekening atas nama Surya Kartono tersebut jumlahnya cukup signifikan yakni Rp 19 miliar dengan 68 kali transaksi dari beberapa nama.

Pada sidang sebelumnya dengan jelas diakui saksi Surya Kartono bahwa dirinya tidak tahu menahu soal transaksi uang di rekeningnya karena rekening tersebut dikendalikan oleh terdakwa Thomas Tong atas perintah Kamal DPO.

Dengan adanya jumlah uang cukup besar (Rp 19) miliar di rekening atas nama saksi Surya Kartono, sehingga analisis senior keuangan bidang hukum PPATK, Budi Saiful Haris menyebut menganalisisa terdakwa Thomas Tong adalah bagian dari yang mengendalikan narkotika dan uang di rekening Surya Kartono.

Uang didalam rekening Surya Kartono dimaksud ada diantaranya untuk pembelian mobil Avanza dari Duri atas perintah Kamal dan diperuntukkan mengangkut narkotika jenis sabu 125 kg oleh dua terdakwa (perkara terpisah) ditangkap Polres Dumai juga analisa saksi ahli dikendalikan Kamal DPO.

Dari analisis saksi juga menyebut bahwa pengakuan terdakwa Thomas Tong terhadap uang di rekening Surya Kartono berbeda-beda sumbernya, ada dari usaha penampungan sawit dan ada dari usaha walet.

Kemudian dijelaskan saksi ahli bahwa terdakwa sendiri dari beberapa keterangannya Thomas Tong menyebut tidak mengetahui soal transaksi karena itu analisa saksi ahli menyimpulkan hal tersebut sesuatu yg tidak lajim.

"Kenapa memakai rekening orang lain yg tidak ada hubungannya dengan jaringan narkoba bahkan rekening dikuasai atau dikendalikan terdakwa, dimana diakui Surya Kartono tidak tahu menahu soal jaringan narkoba," demikian saksi ahli bertanya sehingga analisa saksi ahli bahwa terdakwa bagian dari kasus narkotika dan TPPU tersebut.

Dikaitkan dengan terdakwa Thomas Tong setiap transaksi uang, Thomas Tong ada mengirimkan bukti screenshot kepada Kamal (DPO) sebagai bukti pengiriman uang, kata saksi ahli lagi.

Terkait bukti screenshot yang disebut saksi ahli, hakim Mery Donna Tiur Pasaribu SH MH yang juga sebagai Wakil Ketua PN Dumai ini mempertanyakan JPU Andi Saputra Sinaga SH MH yang didampingi Jaksa Tabah Santoso SH MH soal bukti screenshot tersebut.

Kemudian Jaksa Andi Saputra Sinaga membacakan isi soal adanya bukti cetingan antara terdakwa dengan Kamal (dpo) dgn bahasa isyarat atau kode.

Pada kesempatan sidang itu, hakim Mery Donna Tiur Pasaribu kembali bertanya saksi ahli bagaimana ahli menyimpulkan kalau uang ada di rekening dimaksud sebagai hasil TPPU narkoba.

Menurut ahli menjawab hakim Mery Donna dinilai konsistensi rangkaian dari analisis saksi ahli mulai dari jumlah transaksi rekening nama orang lain (Surya Kartono) dikendalikan terdakwa Thomas Tong perintah Kamal DPO yang tidak lajim kemudian pembelian mobil hingga mobil dipakai angkut narkotika juga dikendalikan Kamal DPO, demikian saksi ahli analisis PPATK menjelaskan.

Sementara itu soal nama Riski Akbar ada beberapa kali mengirim ke rekening Surya Kartono hingga yang terakhir sebesar Rp 300 juta apakah PPATK menelusuri, tanya hakim Mery Donna Tiur lagi, namun kata ahli tidak meneliti hal tersebut karena hanya memberikan pendapat yang ditunjuk oleh penyidik.

Namun atas pertanyaan hakim tersebut, saksi ahli meminta dalam perkara ini agar dilakukan pembuktian terbalik dari terdakwa Thomas Tong. Kata saksi dihadirkan semua orang yang melakukan transaksi atau mengirim uang ke rekening Surya Kartono.

"Kalau terdakwa tidak mampu menghadirkan pihak atau orang yang mengirimkan uang ke rekening Surya Kartono, maka bisa disimpulkan terbukti uang transaksi itu adalah TPPU hasil narkotika," kata ahli.

Sementara itu diketahui dalam sidang bahwa Surya Kartono tidak dijadikan tersangka karena tersangka dalam kasus TPPU ini diakui Thomas Tong kalau Surya Kartono tidak tahu menahu soal transaksi uang tersebut.

Dalam kesempatan itu, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Thomas Tong, Agus Susanto SH, kepada saksi ahli bertanya saksi yg mana berkaitan dgn terdakwa Thomas tong sebagaimana disebut ahli? dan tindak pidana asal yang bagaimana tanya Agus.

Dijawab saksi ahli bahwa terdakwa memberikan keterangan berbeda-beda kepada penyidik.

Kemudian kata saksi ahli ada kaitan dengan dikendalikan oleh Kamal DPO narkoba kemudian membeli kenderaan mengangkut sabu maka kata saksi ia menyimpulkan bahwa uang yang ada di rekening Surya Kartono adalah hasil tindak pindana narkoba.

Sementara itu, PH terdakwa bertanya kepada ahli apa kaitan Thomas tong dengan Hasan? dijawab saksi bahwa Kamal yang mengendalikan narkoba dan ada hubungan sindikat narkoba dan kami melihat terdakwa Thomas tong bagian dari yang mengendalikan uang yang di rekening Surya Kartono, juga atas perintah Kamal DPO, jelas saksi.

Kembali PH bertanya saksi ahli bahwa Thomas tong tidak mengenal dengan terdakwa dua orang (perkara terpisah), artinya apa hubungannya dengan TPPU tanya Agus Susanto SH, PH terdakwa Thomas Tong.

Atas pertanyaan Agus Susanto tersebut dijawab saksi ahli bahwa Sindikat tersebut adalah sedemikian rupa, mulai dari pembelian mobil Avanza mengangkat narkotika dan transaksi uang di rekening Surya Kartono dikelola terdakwa Thomas Tong.juga dikendalikan Kamal (DPO), sehingga disimpulkan saksi bahwa uang di rekening Surya Kartono merupakan TPPU narkotika, jelas saksi ahli.

Sementara itu, JPU Andi Saputra Sinaga SH MH juga bertanya saksi ahli analisis PPATK tersebut apa kaitan Thomas tong dengan sabu 125 kg? dan apakah sudah terbukti TPPU nya? dijelaskan saksi ahli dari analisisnya ada pihak yang mengendalikan roda-roda jalan lancarnya peredaran narkoba dan keuangan.

Intinya pelaku utama yg mengendalikan narkoba dan pengendalian uang di rekening Surya Kartono yang dikelola Thomas Tong adalah Kamal DPO.

Maka kesimpulan ahli, transaksi dari rekening Surya Kartono merupakan TPPU kejahatan narkoba, jelas ahli mengulangi.

Dan kemudian lagi-lagi PH terdakwa Thomas Tong pertanyakan ahli yang menyimpulkan, apakah ahli ada bukti atau ada melihat soal transaksi ada hubungannya dgn terdakwa?

Namun atas pertanyaan PH terdakwa tersebut, hakim Mery Donna Tiur Pasaribu SH MH mengarahkan PH terdakwa untuk tidak mengulangi pertanyaan tersebut karena sudah dijelaskan saksi ahli analisis diatas.

Oleh karena itu, hakim Mery Donna Tiur Pasaribu mengarahkan Agus Susanto SH penasehat hukum terdakwa agar menghadirkan orang yg ada dalam buku rekening Surya Kartono yg melakukan transaksi yg dikendalikan terdakwa kalau uang tersebut bukan dari hasil tindak pindana narkotika.

Logikanya atau rasionalnya kenapa tersangka Thomas tong memakai nama orang lain membuat rekening yang dikelola sendiri oleh Thomas Tong dan kenapa tidak memakai nomor rekening sekretaris kalau ada usaha sawit atau walet, demikian seakan ditanya hakim Mery Donna atas pertanyaan PH terdakwa Thomas Tong tersebut kepada saksi ahli.

Usai majelis hakim, JPU maupun PH terdakwa meminta keterangan dari saksi ahli sesuai keahliannya dari saksi analisis senior keuangan bidang hukum PPATK tersebut, hakim Mery Donna Tiur Pasaribu kepada terdakwa Thomas Tong bertanya apakah keberatan terhadap keterangan saksi ahli?

Menjawab hakim, Thomas Tong membantah soal transaksi tidak pidana narkotika yg ada di rekening Surya Kartono yg dikendalikan Thomas tong.

Dengan penjelasan lain, Thomas Tong kepada hakim menyebut bahwa dirinya pernah bertanya kepada Kamal DPO uang tersebut transaksi apa dan disebut Kamal DPO transaksi miras dan rokok.

"Saya pun sudah pernah bertanya kepada Kamal uang tersebut hasil dari transaksi miras dan rokok", ujar Thomas Tong kepada hakim.

Apakah transaksi miras legal atau ilegal tanya hakim balik, legal kata Thomas Tong menjawab hakim.

Atas pengakuan Thomas Tong tersebut hakim Mery Donna Tiur mengingatkan Thomas Tong nanti harus dapat membuktikan dimana toko penjualan miras yang dimaksud Thomas Tong.

"Jangan memberatkan kamu, nanti harus dapat buktikan dimana toko penjualan nya", ujar hakim Mery Donna sebelum menutup acara sidang.**

Penulis
: Aston Tambunan
Editor
: Aston Tambunan
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru