Terdakwa Perkara Sabu 91 Kg Dan 300.000 Pil Ekstasi Sidangnya Ditunda

Administrator - Kamis, 04 Mei 2023 10:01 WIB
Terdakwa Perkara Sabu 91 Kg Dan 300.000 Pil Ekstasi Sidangnya Ditunda
tanjakberita.com - Terdakwa perkara kasus sabu dengan barang bukti 91 kg dan 300.000 pil ekstasi kembali disidangkan di PN Dumai, Selasa (2/5/2023).

Perkara sabu ini atas nama terdakwa Juremi, Anton dan terdakwa Rafi dengan berkas terpisah.

Sidang lanjutan perkara ini seyogianya sudah memasuki agenda pembacaan berkas tuntutan para terdakwa dari JPU.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai, Andi Sahputra Sinaga SH MH, saat dikonfirmasi mengatakan, perkara narkotika tersebut seharusnya sudah masuk pada sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan.

Namun kata Andi, surat tuntutannya hari ini belum bisa dibacakan karena surat Rencana tuntutan (Rentut) dari Kejaksaan Agung belum turun, itu sebabnya belum bisa dibacakan.

"Surat tuntutan ketiga terdakwa ini belum turun dari Kejaksaan Agung. Itu sebab belum bisa kita bacakan," Ujar Andi Sinaga SH pada media saat jaksa Andi berada di lingkungan PN Dumai, Selasa (2/5/2023).

Disampaikan Andi Sahputra, apabila rentut surat tuntutan sudah turun dari Kejagung maka secepatnya tuntutan ke tiga terdakwa akan dibacakan.

"Ini tergantung kepada pihak Kejaksaan Agung, kalau cepat turun surat tuntutanya maka secepat mungkin akan kita bacakan. Kalau dalam minggu ini surat tuntutan sampai ke kita, selasa minggu depan akan kita bacakan", jelas Andi.

Sebagaimana diketahui, para terdakwa ditangkap di Pantai Papan Selingsing, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai.

Ketiga terdakwa memiliki 6 boks dan 5 tas yang terbungkus dengan plastik hitam berisikan narkotika jenis sabu beratnya sekitar 91 kilo gram dan 300.000 pil ekstasi .***

Penulis
: E Manalu
Editor
: Aston Tambunan
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru