Pencemaran Nama Baik, Oknum PNS Ini Divonis Pidana Penjara 3 Bulan Namun Tidak Dijalani, Simak Putusannya

Administrator - Jumat, 18 Agustus 2023 17:05 WIB
Pencemaran Nama Baik, Oknum PNS Ini Divonis Pidana Penjara 3 Bulan Namun Tidak Dijalani, Simak Putusannya
tanjakberita.com, DUMAI - Terdakwa Jamilah, (46), salah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemko Dumai, sebelumnya dijadikan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Dumai Kelas IA terkait perkara tindak pindana Pencemaran nama baik.

Atas perkara pencemaran nama baik ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai, Muhammad Wildan Awaljon Putra SH, sebelumnya menuntut terdakwa Jamilah dengan tuntutan pidana penjara selama 3 bulan.

Menurut Jaksa Wildan, terdakwa Jamilah, warga Mundam, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai ini terbukti melakukan tindak pindana pencemaran nama baik.

Kata JPU dalam berkas tuntutannya, terdakwa Jamilah tetap ditahan sebagaimana dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Dumai, nomor perkara: 185/Pid.B/2023/PN.Dum, Jumat (18/8/2023).

Demikian dalam putusan majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini juga memvonis hukuman pidana terhadap terdakwa Jamilah, Kamis (10/8/2023), dengan hukuman pidana penjara selama 3 bulan.

Namun dalam amar putusan perkara ini, majelis hakim memerintahkan untuk terdakwa Jamilah tidak menjalani hukumannya yang di vonis 3 bulan penjara walau terdakwa Jamilah dinyatakan terbukti bersalah.

Sebagaimana dinyatakan dalam berkas amar putusan itu, majelis hakim menyatakan kalau terdakwa Jamilah Binti Rozali, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "menista dengan lisan" sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum.

Karenanya majelis hakim menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Jamilah dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.

Namun pidana 3 bulan yang dijatuhkan majelis hakim menetapkan bahwa pidana tersebut tidak akan dijalani oleh terdakwa, kecuali di kemudian hari ada perintah lain dalam keputusan hakim karena terdakwa melakukan perbuatan pidana sebelum masa percobaan 6 (enam) bulan berakhir.

Demikian dalil majelis hakim sehingga menyatakan terdakwa tidak menjalani vonis tersebut karena terdakwa dihukum percobaan.

Atas kasus ini, perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP.**

Penulis
: Aston Tambunan
Editor
: Aston Tambunan
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru