KLHK: Pengusaha Sawit "Di Kawasan Hutan" Diminta Tuntaskan Izin Sebelum 2 November 2023
                        Administrator - Rabu, 19 Juli 2023  13:27 WIB                    
                 
                Bambang Hendroyono.
                    tanjakberita.com, JAKARTA- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mendesak seluruh pengusaha sawit yang terindikasi berada dalam kawasan hutan, untuk segera memenuhi seluruh persyaratan perizinan sebelum 2 November 2023.
                                
                        
                        "Kita semua berharap pemenuhan persyaratan dapat diselesaikan sebelum batas yang ditetapkan, yakni 2 November 2023," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) KLHK Bambang Hendroyono.
Hal itu ditegaskan Bambang Hendroyono saat pada acara Sosialisasi Penyelesaian Sawit dalam Kawasan Hutan, yang digelar di Jakarta.
Bambang Hendroyono mengatakan, tanggal 2 November 2023 menjadi batas terakhir, karena mengacu kepada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 atau Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK), imbuhnya.
UUCK, kata dia, yang saat ini telah menjadi UU Nomor 6 Tahun 2023 menyatakan bahwa penyelesaian perkebunan sawit dalam kawasan hutan, terbagi menjadi 2 klaster tipologi sesuai dengan pasal 110A dan 110B.
Ditambah Bambang menjelaskan, kategori Pasal 110A adalah perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun, mempunyai izin usaha perkebunan, dan sesuai tata ruang pada saat izin diterbitkan, namun statusnya saat ini berada pada kawasan hutan produksi, kawasan hutan lindung, dan kawasan hutan konservasi.
"Hal ini terjadi dikarenakan adanya dispute (sengketa) tata ruang sebelum UU 26 Tahun 2007 dengan kawasan hutan," katanya lagi dilansir dari ANTARA, Selasa (18/7/2023).
Selain itu, ia juga menjelaskan Pasal 110B mengatur mengenai penyelesaian perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun di dalam kawasan hutan produksi, kawasan hutan lindung, dan kawasan hutan konservasi namun tidak mempunyai perizinan di bidang kehutanan.
"Penyelesaiannya akan diselesaikan melalui pengenaan sanksi administrasi berupa kewajiban membayar denda administratif di bidang kehutanan," katanya.
Dalam pelaksanaannya, kata dia, KLHK dibantu oleh Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara (Satgas Sawit), yang tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 9 Tahun 2023 dan ditetapkan pada 14 April 2023 silam.
Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini dapat membantu mencapai tujuan bersama, yaitu terwujudnya tata kelola industri kelapa sawit yang baik, demikian Bambang Hendroyono.**
Penulis
: Administrator
Editor
: Aston Tambunan
                     Tags
                
            
                     Berita Terkait
                
             
                        Petugas Kebersihan DLHK Kabupaten Pelalawan Terus Bersinergi Menjalankan Tugas
 
                        Taman Ruang Terbuka Hijau Di Jalur Pedestarian Jalan HR Soebrantas Dumai Dibangun
 
                        Kementerian Kominfo Resmi Blokir Aplikasi Higgs Domino Island
 
                        Kemenkumham Terima WTP Dari BPK 14 Kali Berturut-turut
 
                        Memberikan Perlindungan Hukum dan HAM Kemenkumham Jadi Instansi dengan Tata Kelola Pengadaan ASN Terbaik
 
                        Stafsus Menkumham Riau, Fajar Lase, Sosialisasi TPPO Dan Layanan Razy Passport Di Dumai
                     Komentar
                
            