Miliki Sabu 51,38 Gram, Warga Jaya Mukti Dibekuk Polres Dumai

Administrator - Kamis, 18 Mei 2023 11:32 WIB
Miliki Sabu 51,38 Gram, Warga Jaya Mukti Dibekuk Polres Dumai
tanjakberita.com - Salah seorang warga Jalan Kesuma Rt. 021, Kelurahan Jaya Mukti, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai, berinisial MSA alias UUT (27) dibekuk Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Dumai Polda Riau.

MSA alias UUT ditangkap atas dugaan sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika bukan tanaman jenis shabu. Dia ditangkap saat berada di sebuah rumah di Jaya Mukti, Rabu (17/5/2023).

Saat pelaku diamankan, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai menemukan barang bukti 2 (dua) paket diduga Narkotika Jenis Shabu dengan berat kotor berat kotor 51,38 (Lima satu koma tiga delapan) gram.

Selain bb sabu, petugas juga mengamankan 1 Unit Handphone Android merk Vivo warna biru dan 1 helai baju batik lengan panjang warna coklat.

Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto SH. SIK, melalui Kasat Res Narkoba, Iptu Mardiwel SH.MH, kepada media menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa pelaku sering melakukan transaksi natkoba dirumah tempat tinggalnya.

"Dari informasi yang didapat Kita langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut", ujar Iptu Mardiwel.

Lanjut Iptu Mardiwel, menjelaskan dari hasil penyelidikan pada hari Rabu tanggal 17 Mei 2023 sekira pukul 03.00 Wib, Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah tempat tinggal pelaku dengan didampingi oleh ketua RT setempat.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 2 paket yang diduga berisikan Narkotika jenis Shabu masing- masing 1 paket ditemukan didalam saku baju batik lengan panjang yang disimpan didalam lemari baju dan 1 paket terbungkus plastik permen merk FOX ditemukan didalam lemari es (kulkas).

Selanjutnya Pelaku dan semua barang bukti dibawa ke Mapolres Dumai guna proses Penyidikan selanjutnya.

Pelaku MSA alias UUT akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 5 (lima) tahun dan maksimal selama 20 (dua puluh) Tahun.**

Penulis
: Oktaviandi
Editor
: Aston Tambunan
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru