Oknum ASN Ini Masuk Bui Gegara Proyek Fiktif Dan Bisnis Emas Antam

Administrator - Selasa, 21 Maret 2023 18:55 WIB
Oknum ASN Ini Masuk Bui Gegara Proyek Fiktif Dan Bisnis Emas Antam
tanjakberita.com - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai tenaga pengajar di salah satu Sekolah Dasar di lingkungan Pemerintahan Kota Dumai berinisial ML alias LZ (39) terjerembab ke pusaran hukum dan kini telah dimasukkan dalam bui Polsek Sungai Sembilan, Senin (20/3/2023).

ML Alias LZ kini statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana menawarkan proyek fiktif dan melakukan penipuan jual beli Emas Antam.

Kapolres Dumai, AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K, melalui Kapolsek Sungai Sembilan, AKP Bonardo Purba S.H, kepada media membenarkan perihal kejadian yang bermula pada bulan Maret 2021 yang lalu.

Menurut AKP Bonardo Purba, ML alias LZ kepada korbannya menawarkan proyek pekerjaan pengadaan alat tulis di kantor sekolah dasar tempatnya ML bekerja.

Atas tawaran ML, korban pun tergiur dengan tawaran dan bujuk rayu ML Alias LZ. Kemudian korbanpun menyerahkan uang via transfer sebesar Rp 87.000.000,- ke rekening ML Alias LZ.

Tak lama kemudian, lanjut AKP Bonardo Purba, masih di bulan yang sama bulan Maret 2021, ML kembali membujuk rayu korban mengatakan bisa membantu usaha korban menjualkan emas antam secara kredit kepada guru ditempatinya bekerja.

Lagi-lagi korban juga percaya dan menyanggupi menyerahkan sebanyak 13 (tiga belas) emas antam kepada ML Alias LZ secara bertahap sebanyak tiga kali dengan total harga emas antam Rp 129.130.000 kepada ML.

Setelah berjalan waktu tak kunjung membuahkan hasil dan mendapatkan informasi perkembangan proyeknya, korban pun mulai merasa curiga.

Karenanya, pada hari Sabtu (5/11/2022) sekira pukul 16.00 WIB, korban mendatangi dan menanyakan tentang proyek pengadaan alat tulis kepada pihak sekolah tempat ML Alias LZ mengajar, namun diketahui proyek tersebut tidaklah ada akan tetapi hanya proyek fiktif.

Dan kemudian terkait emas Antam pun belakangan diketahui bahwa emas antam tersebut ternyata di jual sendiri oleh ML Alias LZ dan uangnya digunakan untuk kepentingan peribadinya.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp 216.230.000,-

Korban tidak tinggal diam atas kejadian yang menimpanya karenanya, korban pun membuat laporan polisi di Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan pada hari Sabtu tanggal 18 Maret 2023 sekira pukul 21.00 WIB.

Dalam laporan itu, korban menyerahkan barang bukti berupa tiga lembar kwitansi pembayaran emas Antam yang total Rp 129.130.000,- dan satu lembar bukti transfer sebesar Rp 87.000.000," ungkap Kapolsek Sungai Sembilan, AKP Bonardo Purba S.H, Selasa (21/3/2023).

ML dimasukkan dalam bui Polsek Sungai Sembilan Dumai usai menjalani proses pemeriksaan.

ML mengaku dengan sengaja telah melakukan bujuk rayu dan rangkaian kebohongan terhadap korban dan seluruh uang yang diberikan oleh korban termasuk emas antam telah habis dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ML dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana tentang Penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun," pungkas Bonardo.**

Penulis
: Oktaviandi
Editor
: Aston Tambunan
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru