OTT Meranti, KPK Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Rp 26,1 Miliar
Administrator - Sabtu, 08 April 2023 08:54 WIB
tanjakberita.com, Jakarta - TerkaitOperasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Kepulauan Meranti, Kamis (6/4/2023) kemaren, KPK menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka.
Mereka yang ditetapkan tersangka OTT Meranti adalah 1. MA selalu Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti periode 2021-2024, 2. FN Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, dan 3. MFA selaku Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang Pemberitaan KPK, Ali Fikri, lewat pres release disampaikan kepada Crew tanjakberita.com, hari ini, Sabtu (8/4/2023).
Dijelaskan Ali Fikri, sebagai bukti awal dugaan korupsi yang dilakukan MA yakni menerima uang sejumlah sekitarRp 26, 1 Miliar dari berbagai pihak dan tentunya hal ini akan ditindaklanjuti dan didalami lebih detail oleh Tim Penyidik, ujar Ali Fikri.
Lebih rinci dijelaskan Ali Fikri soal kronologi dan konstruksi perkara diduga telah terjadi oleh ketiga tersangka yakni;
Bahwa MA yang terpilih menjabat Bupati Kepulauan Meranti periode 2021 s/d sekarang, dalam memangku jabatannya, diduga memerintahkan para Kepala Satuan Kerja PerangkatDaerah (SKPD) untuk melakukan setoran uang yang sumber anggarannya dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU) masing-masing
Selanjutnya setoran UP dan GU dalam bentuk uang tunai dan di setorkan pada FN yang menjabat Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti sekaligus adalah orang kepercayaan MA.
Setelah terkumpul, uang-uang setoran tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan MA diantaranya sebagai dana operasional kegiatan safari politik rencana pencalonan MA untuk maju dalam Pemilihan Gubernur Riau ditahun 2024.
Sekitar bulan Desember 2022, MA menerima uang sejumlah sekitar Rp 1,4 Miliar dari PT TM (Tanur Muthmainnah, tidak dibacakan) melalui FN yang bergerak dalam bidang jasa travel perjalanan umroh karena memenangkan PT TM untuk proyek pemberangkatan umroh bagi para Takmir Masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Agar proses pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti ditahun 2022 mendapatkan predikat baik sehingga nantinya memperoleh WTP, MA bersama-sama FN memberikan uang sejumlah sekitar Rp 1,1 Miliar pada MFH selaku Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Riau.
MA, sebagai penerima suap melanggar pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, MA juga sebagai pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Kemudian FN, sebagai pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Sementara MFA, sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Terkait kebutuhan penyidikan jelasnya, para tersangka dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik masing-masing selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 7 April 2023 sampai dengan 26 April 2023, sbb :
Terkait keberhasilan OTT Meranti, KPK menyampaikan terima kasih pada pihak Polres Kepulauan Meranti yang memberikan dukungan selama kegiatan tangkap tangan berlangsung dan hal ini sebagai bentuk sinergi
Demikian dengan adanya dukungan masyarakat juga menjadi prioritas bagi KPK untuk bersama-sama melakukanpemberantasan korupsi.
Ali Fikri menyampaikan, bahwa pemotongan anggaran oleh kepala daerah menjadi salah satu modus korupsi yang rentan terjadi di daerah. Modus ini menjadi perhatian KPK karena rantai korupsinya saling terkait
Kegiatan tangkap tangan terhadap kepala daerah aktif ini menjadi komitmen nyata kinerja pemberantasan korupsi oleh KPK. Agar menjadi pembelajaran bagi para pejabat publiklainnya untuk tidak melakukan korupsi, yang ujungnya hanya akan merugikan keuangan negara, serta mendegradasi kesejahteraan dan perekonomian rakyat.**
Penulis
: Aston Tambunan
Editor
: Aston Tambunan
Tags
Berita Terkait
Polres Dumai Pantau Gudang Logistik KPU Jelang Pemilu
Operasi Patuh Lancang Kuning 2023 Polres Dumai Berakhir, Pelanggaran Lalu Lintas Turun Dibanding Tahun 2022
Aktivitas Kedatangan Penumpang Domestik Di Pelabuhan Pelindo Dumai Berjalan Lancar
Terkait Video Viral; Sejumlah Warga Bengkalis Boyong Daging Yang Dimusnahkan Mengaku Hanya Penasaran, Bukan Kesulitan Ekonomi
OTT Di Meranti, Satu Orang Auditor BPK Perwakilan Riau Turut Diamankan KPK
Terkait Putusan Pengadilan Soal Transaksi Lahan Perumahan Nisa Indah Garden 2 Km 7 Bukit Timah Disebut Tidak Sah, Eko Syahputra SH. MH.CPL; Putusan Majelis Hakim Dinilai Keliru Dan Tidak Cermat
Komentar