Terkait Putusan Pengadilan Soal Transaksi Lahan Perumahan Nisa Indah Garden 2 Km 7 Bukit Timah Disebut Tidak Sah, Eko Syahputra SH. MH.CPL; Putusan Majelis Hakim Dinilai Keliru Dan Tidak Cermat
Administrator - Senin, 13 Maret 2023 18:55 WIB
Eko Syahputra SH MH CPL.
tanjakberita.com - Terkait putusan majelis hakim memerintahkan para tergugat, termasuk pihak notaris dan BPN untuk mencabut segala surat-surat yang pernah ada dan dinyatakan tidak berlaku demi hukum sehingga transaksi jual beli perumahan yang sudah berlangsung juga dinyatakan tidak sah, ditanggapi pihak tergugat melalui kuasa hukumnya, Eko Syahputra SH MH CPL, kepada media ini.
Menurut Eko Syahputra, bahwa putusan hakim dalam perkara sengketa lahan nomor : 56/Pdt.G/2022/PN.Dum dinilainya keliru dan kurang cermat dalam melihat keseluruhan alat bukti dan fakta hukum sebenarnya.
Oleh karenanya kata Eko Syahputra kuasa hukum tergugat ini mengatakan, akan menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) di Pekanbaru.
Bahwa dalam perkara sengketa lahan ini, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Dumai Kelas IA mengabulkan gugatan penggugat atau para ahli waris dengan isi gugatan penyalahgunaan pemanfaatan tanah warisan 18.746 m2, objek perkara di Jalan Taman Sari KM 7 Bukit Timah, Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai.
Dalam perkara Nomor 56/Pdt.G/2022/PN.Dum perkaranya diputus tertanggal 2 Maret 2023, bahwa PT Ana Indo Perkasa adalah sebagai Tergugat I, Direktur PT Ana Indo Perkasa, Mahfud tergugat II dan Abdul Samad tergugat III.
Selain tergugat I, II dan tergugat III, terseret dalam perkara perdata ini, Notaris dan PPAT Berlin Nadeak, SH, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Dumai, juga turut terlibat sebagai turut tergugat I dan turut tergugat II.
Eko Syahputra melalui Mahfud kepada tanjakberita.com, Senin (13/3/2023), meluruskan soal tuduhan yang dinilainya keliru terhadap mereka yang terseret sebagai tergugat I dan tergugat II mengatakan, bahwa tanah warisan dari Alm Abdul Rachman diwariskan kepada 12 ahli waris, dengan salah satunya Abbas selaku penggugat.
Awal persoalan, surat jual beli tanah Nomor 76.1979 Tanggal 01 Mei 1979 atas nama Alm Abdul Rahman Dahlan dilakukan balik nama kepada Abbas dan Rawiyah menjadi SKGR Nomor 151/MS-DS/X/2015 atas nama Abbas dan SKGR Nomor 152/MS-DS/X/2015 yang telah disepakati antara ahli waris dengan menunjuk Abbas dan Rawiyah untuk namanya dibuat dalam surat tersebut.
Selanjutnya, pada Tahun 2017, Abbas dan Rawiyah menaikkan status surat SKGR tersebut menjadi SHM dan hal tersebut sesuai dengan fakta hukum yang ada.
Muncul persoalan ketika seorang ahli waris atas nama Abdul Samad menjadi tergugat yang dikatakan telah memalsukan tanda tangan dan memalsukan surat kuasa.
"Itu tidaklah benar, apalagi memalsukan surat kuasa ahli waris tertanggal 20 Juli 2011 yang juga diketahui lurah. Padahal itu bukanlah surat kuasa ahli waris melainkan surat pernyataan 12 ahli waris dari Alm. Abdul Rahman Dahlan," kata Eko Syahputra kuasa hukum Mahfud.
Selanjutnya, kesepakatan dan kerjasama diatas lahan dengan PT Ana Indo Perkasa dilakukan setelah surat menjadi SHM atas nama Abbas dan Rawiyah. Kemudian setelah dibuat kesepakatan dan perjanjian, barulah SHM turun hak menjadi SHGB di Tahun 2021.
Hingga di Tahun 2021, lahan diperuntukkan menjadi perumahan itu akhirnya dilakukan Akta Jual Beli antara Abbas dan Rawiyah kepada PT Ana Indo Perkasa di Kantor Notaris Berlin Nadeak SH.
Dalam proses penandatanganan surat AJB, hadir Abbas dan Rawiyah beserta beberapa ahli waris serta dilengkapi foto dokumentasi.
"Jadi tidak benar bahwa penggugat tidak dengan sadar melakukan perikatan perjanjian tersebut, tapi bukti tersebut dalam agenda persidangan dikesampingkan dan tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim, dan kita mempunyai semua bukti itu," ungkap Eko lagi.
Eko juga membantah surat kuasa ahli waris dipalsukan oleh Abdul Samad, karena surat kuasa diberikan pemegang alas hak yaitu Abbas dan Rawiyah kepada Abdul Samad sebagai adik dengan Nomor 32 Tanggal 20 Oktober 2015 dan telah dibuatkan akta di hadapan Notaris bahwa pemberi kuasa Abbas dan Rawiyah memberi kuasa kepada penerima kuasa untuk melakukan perbuatan hukum dan pengurusan balik nama terhadap dua bidang tanah, bukan malah untuk dijual.
Terkait kliennya, lanjut Eko, bahwa perusahaan menjadi korban karena untuk mendapatkan tanah dilakukan dengan itikat baik sesuai prosedur dan mekanisme peraturan perundangan berlaku dan atas dampak yang timbul klien Eko sebagai pembeli sah malah ikut terseret dalam urusan ahli waris.
"Keputusan hakim kami anggap tidak mencerminkan rasa keadilan bagi klien dan kuasa hukum akan menempuh jalur hukum banding," ujar Eko Syahputra.
Sedangkan terkait pengosongan dan sebagainya yang diutarakan pengacara penggugat, Eko Syahputra menilai sangatlah konyol dan lucu karena putusan hakim belum berkekuatan hukum tetap dan masih ada upaya hukum proses banding, kasasi dan peninjauan kembali.
"Kami minta dan mengingatkan agar pernyataan yang dapat menyerang harkat martabat orang lain dan indikasi menyudutkan untuk dijaga. Salah bicara bisa masuk dalam pidana dan akan kita proses.
Eko Syahputra mengaku, sudah mengantongi sejumlah bukti bukti pernyataan yang berpotensi ke persoalan hukum dan dalam waktu dekat akan dilakukan upaya hukum.**
Penulis
: Administrator
Editor
: Aston Tambunan
Tags
Berita Terkait
Terkait Video Viral; Sejumlah Warga Bengkalis Boyong Daging Yang Dimusnahkan Mengaku Hanya Penasaran, Bukan Kesulitan Ekonomi
OTT Meranti, KPK Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Rp 26,1 Miliar
Komentar