Pelaku Pencuri Buah Sawit Dan Penadah Ditangkap Polsek Sungai Sembilan

Administrator - Rabu, 25 Oktober 2023 17:15 WIB
Pelaku Pencuri Buah Sawit Dan Penadah Ditangkap Polsek Sungai Sembilan
tanjakberita.com, DUMAI- Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan Jajaran Polres Dumai berhasil menangkap JN (24) pelaku dugaan pencurian buah kelapa sawit milik perkebunan warga, Jalan Kampung Santa Hulu, RT. 002, Kelurahan Batu Teritip, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.

Selain JN, unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan juga berhasil menangkap CC (55) selaku pembeli atau penadah sawit yang diduga hasil curian oleh pelaku JN. Mereka ditangkap hari berbeda dan terpisah.

Diketahui, JN merupakan warga Kelurahan Batu Teritip, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai. Sedangkan CC merupakan warga Kelurahan Sungai Geniot, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.

Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, SH, SIK, MSi, melalui Kapolsek Sungai Sembilan AKP Bonardo Purba, SH, dalam keterangan tertulisnya kepada media membenarkan pihaknya telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian buah kelapa sawit tersebut pada Sabtu 21 Oktober 2023.

Dilansir, Rabu (25/10/2023), menurut Kapolsek Sungai Sembilan, AKP Bonardo Purba SH, saat penangkapan JN (24), Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan juga turut mengamankan barang bukti berupa 30 karung buah kelapa sawit hasil curian yang belum sempat dilansir pelaku.

Oleh karena itu, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Kapolsek Bonardo Purba, JN (24) akan dijerat Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Sedangkan untuk CC (55) selaku penadah buah sawit akan dijerat Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun, pungkas Bonardo Purba.**(rls)

Penulis
: Oktaviandi
Editor
: Aston Tambunan
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru