Penyelundupan Sabu 21 Kg Berhasil Digagalkan Polres Siak
Administrator - Selasa, 11 April 2023 19:11 WIB
tanjakberita.com, Siak- Kepolisian Resor (Polres) Siak berhasil menggagalkan dan menangkap satu orang kurir membawa 21 kilogram narkotika jenis sabu dan 1.897 butir ekstasi di Pelabuhan Tanjung Buton, Kampung Mengkapan, Kecamatan Sungaiapit, Kabupaten Siak, Riau.
Kepala Kepolisian Resor Siak, AKBP Ronald Sumaja, mengatakan dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka pelaku bernama Arman Syafriandi (30), narkotika tersebut merupakan barang dari jaringan internasional yang akan dikirim tujuan Kota Pekanbaru.
"Kurir mengakui mengambil barang dari Pelabuhan Tanjung Balai Karimun, barang itu dari pengendali asal Malaysia inisial M," cakap Kapolres Ronald dalam siaran pers di Mapolres Siak, Selasa (11/4/2023).
Barang bukti narkotika itu dikemas dengan plastik teh herbal Cina dengan berat masing-masing 1 kilogram sebanyak 21 paket. Sementara tersangka kurir dijanjikan menerima upah Rp10 juta per kilogramnya.
"Ternyata pelaku sudah lima kali melakukan bisnis terlarang tersebut. Aksi pertama hingga keempat pelaku masih membawa narkotika dalam jumlah paket kecil. Yang terakhir ini yang skala besar," ungkap Ronald.
Dia menceritakan, kronologi kejadian berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan adanya penumpang angkutan air yang membawa barang mencurigakan diduga narkotika di sekitar Pelabuhan Tanjung Buton.
Atas informasi tersebut, tim Satpolairud Polres Siak melakukan patroli pengawasan dan pemeriksaan di pelabuhan itu.
Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan, Kamis (6/4/2023) sekitar pukul 11.30 WIB personel mendapati barang mencurigakan saat memeriksa kapal SB Karunia Express dari Tanjung Balai Karimun ke Tanjung Buton.
Personel kemudian membawa barang beserta pemiliknya di ruang pemeriksaan pelabuhan, terungkap bahwa ternyata di dalam tas jinjing tersangka berisi sabu dan ekstasi yang diselipkan dalam tumpukan baju untuk mengelabui petugas. Terhadap tersangka langsung dibawa ke Mapolres Siak.
Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 unit handphone Vivo hitam, 1 tas jinjing merk Polo, Jaket, ATM BCA dan delapan lembar uang pecahan Rp 50 ribu.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup dan hukuman minimal 6 tahun kurungan dan denda maksimum sebagaimana pada ayat (1) ditambah sepertiga.***
Penulis
: Bambang Eka
Editor
: Aston Tambunan
Tags
Berita Terkait
Polri Mutasi Ratusan Personel, Ada Kapolda Berganti Pimpinan
Hadirkan Penceramah Kondang Ustaz Das'ad Latif, Polda Riau Gelar Doa Bersama Pemilu Damai 2024
Pengamanan KTT AIS Forum 2023, Polri Kedepankan Tindakan Humanis Dan Utamakan Hak Asasi Manusia
Bentrokan Massa Bersenjata di Jalan Riau Pekanbaru Ternyata Gegara Ini
Polres Indragiri Hulu Raih Penghargaan Dari Kapolri Dan Kapolda Riau
Wujudkan Pemilu Damai 2024, Polri Bersama Wartawan Gelar Bhayangkara Presisi Seven Soccer Cup
Komentar