Perantara Narkotika Daun Ganja 3 Kg, Terdakwa Ini Dituntut 15 Tahun Penjara.
Administrator - Jumat, 31 Maret 2023 23:47 WIB
tanjakberita.com - Irvan Firdian Syah Alias Irvan Bin Suwarni, terdakwa perantara narkotika jenis daun ganja kering seberat 3 kg dituntut pidana selama 15 tahun penjara.
Tuntutan bagi terdakwa Irvan Firdiansyah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Dumai Muhammad Wildan Awaljon Putra SH, di ruang sidang PN Dumai, Kamis (30/3/2023).
Dalam berkas tuntutannya, JPU Muhammad Wildan Awaljon SH, menyebut bahwa pada hari Jumat tanggal 13 September 2022 sekira pukul 00.30 Wib, bertempat di Jalan Benteng Laut, Kelurahan Pangkalan Sesai, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai terdakwa Irvan Firdian Syah menemui Joko (DPO) di daerah Purnama Kota Dumai, kemudian terdakwa mendapat tawaran untuk mengantar narkotika daun ganja tersebut kepada pembeli.
Daun ganja tersebut dibawa terdakwa sebanyak 3 (tiga) kilogram, kemudian terdakwa menerima upah dari Joko (DPO) sebanyak Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per kilogramnya, tulis Wildan.
Karenanya, terdakwa Irvan Firdian Syah disebut terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah melakukan tindak pidana "Tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara narkotika golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram" sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan Primair penuntut umum.**
Penulis
: E Manalu
Editor
: Aston Tambunan
Tags
Berita Terkait
Komentar