Perkara Narkotika BB 91 Kg Sabu Dan 300 Ribu Butir Pil Ekstasi Disidangkan Keterangan Saksi

Administrator - Rabu, 08 Maret 2023 18:19 WIB
Perkara Narkotika BB 91 Kg Sabu Dan 300 Ribu Butir Pil Ekstasi Disidangkan Keterangan Saksi
tanjakberita.com - Tiga terdakwa tindak pindana narkotika jaringan internasional sebagai pemasok narkotika dengan barang bukti (bb) 91 kg sabu dan 300 ribu Pil Ekstasi sidangnya kembali digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Dumai Kelas IA dengan agenda mendengarkan keterangan saksi kepolisian dihadirkan JPU Kejari Dumai, Selasa (6/3/2023).

Ketiga terdakwa dalam perkara ini yakni terdakwa Anton perkara nomor : 9/Pid.Sus/2023/PN.Dum, terdakwa Juremi perkara nomor : 10/Pid.Sus/2023/PN.Dum dan terdakwa Rafi Wahyurizal perkara nomor : 11/Pid.Sus/2023/PN.Dum, ketiganya dengan berkas terpisah.

Saksi Dermawan Tarigan, dalam kesaksiannya menerangkan ia beserta rekannya satu tim group satu, mengaku mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada Kapal Speedboat dari Negara Malaysia membawa narkotika jenis sabu dan pil ekstasi akan bersandar ditepi pantai Sepahat.

Atas informasi itu, saksi mengintai kapal Speedboat sebagimana informasi akan mendarat di pinggiran pantai sepahat benar adanya lalu saksi menangkap terdakwa bersamaan barang bukti dengan pengakuan terdakwa Juremi dan Rafi mereka mengangkut narkotika disuruh oleh Inal Bece dalam perkara ini sebagai DPO, ujarnya saksi.

Sementara itu, atas keterangan saksi Dermawan Tarigan, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Juremi bertanya pada saksi, apakah diwaktu penangkapan terdakwa ada bertanya pada Rafi bahwa Juremi ikut jemput narkotika tersebut, dijawab saksi bahwa sesuai pengakuan terdakwa jeremi dia tahu dan mereka juga sebelum menjemput bb narkotika, mereka berkumpul di rumah terdakwa Juremi, jelas saksi.

Demikian dengan PH terdakwa Anton, Sasmito Sihombing SH, juga bertanya pada saksi, diwaktu penangkapan kedua terdakwa ini apakah terdakwa Anton ikut dalam jaringan ini, tanya Sasmito, lalu dijawab saksi bahwa dirinya (saksi) hanya sebagai melakukan penangkapan saja. "Saya hanya melakukan penangkapan saja", jawab saksi dengan menjelaskan setelah terdakwa ditangkap baru ada disita bb dan regunya hanya menangani di laut.

Usai PH terdakwa meminta penjelasan saksi, majelis hakim pun bertanya pada terdakwa Jeremi dan Rafi, tentang kebenaran keterangan saksi Polisi yang melakukan penangkapan para terdakwa.

Namun apa yang dijelaskan saksi soal terdakwa Jeremi dan Rafi disuruh terdakwa Anton mengangkut bb sabu dan pil ekstasi dibantah mereka. "Tidak ada yang mulia, kami tidak ada disuruh Anton mengangkut narkotika yang kedua kali ini tidak ada disuruh Anton", jawab Rafi pada hakim dengan membantah.

Dihadapan sidang yang dipimpin hakim ketua Mery Donna Tiur Pasaribu SH MH, terdakwa Juremi juga menjelaskan bahwa mereka tidak ada disuruh terdakwa Anton untuk mengangkut narkotika. "Kami tidak ada disuruh Anton yang mulia", kilah Juremi. lalu hakim bertanya pada terdakwa Jeremi, kenapa kamu menghubungi Anton, tanya hakim Mery Donna seakan sedikit marah karena terdakwa tampak tidak jujur seputar kronologi perkara itu, karenanya hakim Mery Donna Tiur Pasaribu menyebut ada konsekuensi kalau terdakwa tidak jujur. "Semakin kalian tidak jujur itu mengakibatkan dampak hukuman kalian nantinya", imbuh hakim Mery Donna.

Sementara itu, hakim pun melakukan konfrontir terhadap terdakwa Anton atas kebenaran keterangan saksi. Terdakwa Anton pun menjawab dengan menyebut keberetan bahwa dia tidak ada menyuruh Juremi untuk mengangkut bb narkotika dalam perkara ini.

"Saya hanya menawarkan saja hakim yang mulia itupun diwaktu pertama", ujar Anton. Namun apa yang diakui para terdakwa, majelis hakim sudah melihat ada bukti adanya pesan singkat (SMS) para terdakwa menyebut kalau bb sudah sampai dan kemudian SMS soal mereka tertangkap. "Kenapa kamu di SMS terdakwa barang sudah sampai dan di sms lagi kami ketangkap," tanya hakim, akan tetapi Anton berkilah dengan menunjukkan dirinya semakin tidak jujur.

Sementara itu, saksi Bob Kennedi saat ditanya JPU Andi Sahputra Sinaga SH, MH, soal penangkapan para terdakwa, saksi Bob Kennedi membenarkan mereka melakukan penangkapan Juremi yang sempat mencoba melarikan diri dengan mengendarai motor akan tetapi kemudian berhasil mereka tangkap kemudian menangkap terdakwa Rafi pada lokasi berbeda bersama bb 92 paket jenis sabu dalam boks dan pil ekstasi 300 ribu butir.

Dihadapan sidang itu, saksi Bob Kennedi menjelaskan kalau keterangan Juremi kepada saksi, dia (Juremi) memang disuruh Anton dan Juremi juga katanya sempat menelepon Anton dan Anton berpesan pada Juremi "jaga barang itu baik-baik", kata saksi Bob pada hakim menirukan terdakwa Juremi saa saksi ditanya di TKP saat penangkapan.

Sebagaimana terungkap dalam persidangan itu, bahwa Bece (DPO) berperan mengendalikan barang dari Malaysia ke Dumai. Juremi pun diperkenankan Anton kepada Bece. Terkait bisnis haram ini Bece pun mengirim uang kepada Anton dan Anton mengirim ke Juremi lewat nomor rekening saudara Juremi.

Hal itu diakui terdakwa Anton bahwa Anton memperkenalkan Juremi ke BeCe untuk membawa narkotika yang pertama kalinya dan Anton memperlihatkan bukti trasnfer uang dari Bece ke Anton melalui saudara Juremi, pada taggal 5 september 2022, ujar saksi.

Sementara itu, terkait keberadaan Speedboat yang dipakai terdakwa membawa narkotika dari Malaysia dipertanyakan hakim Mery Dona Tiur Pasaribu SH kepada saksi Bob Kenedi maupun Jaksa Andi Sinaga. Namun JPU Andi Sahputra Sinaga menyebut tidak ada bb Speedboat. "Jadi dimana kapal Speedboat itu sekarang saksi", tanya hakim namun dijawab saksi sudah lari "Sudah lari yang mulia" jawab saksi Bob Kennedi.

Memang, soal keberadaan kapal Speedboat yang dipakai terdakwa membawa narkotika menjadi pertanyaan, kenapa demikian? Karena saat Polisi (saksi) melakukan penangkapan terdakwa mengaku kalau terdakwa ditangkap saat kapal Speedboat terdakwa sudah mendarat di tepian pelabuhan Sepahat. Lantas dipertanyakan, kapan Speedboat itu dilarikan?

Karenanya hakim Mery Donna Tiur Pasaribu mengatakan kepada saksi seharusnya kapal Speedboat itu kalian tangkap, supaya jaringan narkotika internasional ini tertangkap sampai ke akar akarnya supaya terungkap.

"Padahal seperti tadi pengakuan saksi Dermawan Tarigan sudah mengintai kapal dan bahkan sudah mengikuti kapal Speedboat tersebut di laut kenapa ngak langsung ditangkap, ujar hakim Mery Donna seakan heran.

Sebagaimana dalam berkas dakwaan terdakwa, bahwa mereka terdakwa Anton Bin Nurdin bersama-sama dengan saksi Juremi Alias Sipur dan saksi Rafi Wahyu Rizal Alias Rafi (berkas terpisah), pada hari Rabu tanggal 14 September 2022 lalu sekira pukul 09.00 wib, bertempat di tepi pantai sungai Papan Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksmana, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram atau 91 kg sabu dan 300 ribu butir pil ekstasi.

Atas perbuatan para terdakwa, diancam melanggar pasal primair Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Subsidair Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1.

Dan lebih Subsidair perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Lebih-lebih Subsidair Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1.**

Penulis
: E Manalu
Editor
: Aston Tambunan
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru