Perkara TPPO Ancaman Hukum Diatas Lima Tahun, Bantuan Hukum Dari PH Untuk Terdakwa "Diabaikan Hakim"?

Administrator - Senin, 10 Juli 2023 22:04 WIB
Perkara TPPO Ancaman Hukum Diatas Lima Tahun, Bantuan Hukum Dari PH Untuk Terdakwa "Diabaikan Hakim"?
Saat prosesi agenda sidang tuntutan perkara TPPO
tanjakberita.com, DUMAI - Setiap orang wajib diberikan kesempatan untuk memperoleh bantuan hukum untuk terdakwa ancaman pidana diatas lima tahun pada tiap tingkatan pemeriksaan guna kepentingan pembelaan.

Atau apabila tersangka atau terdakwa diancam hukuman mati atau pidana penjara di atas lima tahun, maka wajib diberikan bantuan hukum dengan didampingi oleh advokat/pengacara atau Penasehat Hukum (PH).

Bantuan hukum dari PH yang sudah disediakan negara melalui Pengadilan merupakan wujud amanah dari pasal 56 ayat (1) KUHAP.

Namun kewajiban untuk pendamping hukum dari PH untuk terdakwa ancaman hukum diatas lima tahun sebagaimana perintah UU pasal 56 ayat (1) KUHAP tampak tidak semua dijalankan oleh hakim pengadilan negeri setempat.

Majelis hakim tidak menunjuk PH atau Pengacara yang sudah disediakan negara sebagaimana sudah ada pos bakum ditiap pengadilan negeri seperti di Pengadilan Negeri (PN) Dumai Kelas IA.

Lihat fakta sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Dumai Kelas IA pada perkara nomor: 162/Pid.Sus/2023/PN.Dum terkait kasus Imigrasi atau Tindak Pindana Perdagangan Orang (TPPO) atas nama terdakwa Khairul Sitorus, tampak tidak didampingi Penasehat Hukum (PH) atau Pengacara sebagaimana tertuang pada pasal 56 ayat (1) KUHAP.

Padahal beberapa orang Pengacara tergabung dalam giat Penegakan Hukum (Gakkum) telah ditempatkan di Kantor PN Dumai oleh Pemerintah untuk memenuhi amanah pasal 56 ayat (1) KUHAP, akan tetapi dalam perkara TPPO terdakwa Khairul Sitorus alias Khairul (49) tidak ada pendamping hukum dari pengacara saat agenda sidang pembacaan tuntutan bagi terdakwa digelar.

Dalam sidang perkara TPPO dengan terdakwa Khairul, perkara nomor ; 162/Pid.Sus/2023/PN.Dum, dituntut diatas 5 tahun yakni dengan pidana 6 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai, Andi Saputra Sinaga SH MH.

Saat sidang perkara TPPO di gelar dan dibuka, sidang dipimpin oleh hakim Taufik Nainggolan SH didampingi dua hakim anggota, digelar Kamis, 6 Juli 2023, tidak menghadirkan pengacara kepada terdakwa Khairul Sitorus untuk bantuan hukum sebagai amanat pasal 56 ayat (1) KUHAP.

Soal perkara TPPO dengan terdakwa Khairul Sitorus ancaman hukuman diatas lima tahun tidak ada bantuan hukum atau tidak didampingi PH/Pengacara dalam perkara itu, media ini mencoba konfirmasi humas PN Dumai, Budi Setiawan SH.

Menurut Budi Setiawan menjawab konfirmasi media ini menyebut, bahwa terdakwa yang didampingi adalah terdakwa dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun.

"Ancaman minimal yg di dampingi 10 tahun pak" ujar Budi Setiawan seakan mengarahkan agar media ini untuk datang ke kantor PN saja untuk konfirmasinya.

"Ke kantor aja konfirmasi nya ya pak", imbuh Budi menyarankan awak media ini.

Sebagaimana diketahui, dalam berkas tuntutan Jaksa dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Dumai, JPU Andi Saputra Sinaga menyatakan bahwa terdakwa Khairul Sitorus Als Khairul Bin (Alm) Ridwan Sitorus terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah melakukan tindak pidana "Penyeludupan Manusia'' yang diatur dan diancam pidana pada Pasal 120 ayat (2) UU. RI. Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum.

Dimana Pasal 120 disebutkan;
(1) Setiap orang yang melakukan perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung
maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain dengan membawa seseorang atau
kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, atau memerintahkan orang lain untuk membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi,
yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki Wilayah Indonesia atau keluar dari Wilayah Indonesia
dan/atau masuk wilayah negara lain, yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah, baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu, atau tanpa menggunakan Dokumen Perjalanan, baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak, dipidana karena Penyelundupan Manusia dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima
belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

(2) Percobaan untuk melakukan tindak pidana Penyelundupan Manusia dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Dalam berkas dakwaan untuk perkara Khairul Sitorus ini disebut perkara bermula pada hari Senin, tanggal 06 Februari 2023 sekira jam 12.00 waktu Malaysia, terdakwa Khairul Sitorus dihubungi oleh saksi Zainudin Als Along yang menanyakan biaya untuk dapat memulangkan saksi Zainuddin Als Along Ke Indonesia karena saksi Zainuddin Als Along tidak bisa lagi menggunakan paspornya untuk pengurusan secara resmi sebab batas watu kepulangannya sudah melewati waktu yang ditentukan pada paspor.

Terdakwa mengatakan bahwa biaya yang dibutuhkan untuk pemulangan tersebut sebesar Rp 5.000.000,- dan meminta saksi Zainuddin Als Along untuk mentransfer uang tersebut ke rekening milik terdakwa.

Lalu saksi Zainuddin Als Along menghubungi keluarganya di Kota Dumai dan meminta mentransferkan uang ke rekening milik terdakwa yakni rekening Bank BRI nomor 718701001822531.

Setelah saksi Zainuddin Als Along mentransfer uang tersebut (bukti terlampir), lalu terdakwa Khairul Sitorus menghubungi Sdr. Dodi (belum tertangkap) salah satu agen di Malaysia untuk mengurus proses pemulangan saksi Zainuddin Als Along melalui jalur laut dengan menggunakan speedboat.

Selanjutnya terdakwa Khairul Sitorus mengirimkan nomor handphone saksi Zainuddin Als Along dan uang kepada sdr. Dodi (belum tertangkap) sejumlah Rp 4.000.000,-, sementara sisanya Rp 300.000,- untuk biaya transport dari Dumai ke Medan dengan menggunakan travel milik terdakwa dan Rp 700.000,- keuntungan terdakwa Khairul Sitorus untuk pengurusan pemulangan saksi Zainuddin Als Along tersebut.

Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 12 Februari 2023, sdra. Dodi (belum tertangkap) membawa saksi Zainuddin Als Along ke pinggiran pantai Malaysia untuk berangkat bersama 34 (tiga puluh empat) TKI lainnya dengan agen pemulangan yang berbeda dan 3 (tiga) balita dengan menggunakan speedboat yang sudah dipersiapkan.

Kemudian salah satu agen para TKI tersebut menghubungi sdr. Sarah (belum tertangkap) untuk menjemput 35 (tigapuluh lima) TKI Indonesia dari Malaysia tersebut beserta 3 (tiga) balita dipinggiran pantai di perbatasan kota Dumai dan Bengkalis atau Jalan Lintas Dumai Sei Pakning.

Lalu Sarah (belum tertangkap) menyediakan transportasi untuk membawa TKI tersebut menuju Travel CV. Duta Pandawa Transport milik terdakwa.

Dan sekira pukul 22.00 Wib, Sarah menghubungi terdakwa Khairus Sitorus memberitahukan bahwa dini hari nanti Sarah akan mengantarkan 35 (tiga puluh lima) orang TKI dari Malaysia dengan menggunakan mobil ojek online menuju ke travel CV. Duta Pandawa Transport milik terdakwa dimana para TKI tersebut akan menggunakan jasa Travel milik terdakwa untuk dibawa menuju kota Medan Sumatera Utara.

Bahwa sekira pukul 01.30 wib, para TKI tersebut tiba di travel CV. Duta Pandawa Transport milik terdakwa.

Namun tidak berapa lama, datang petugas dari Tim Subdit Gakkum Dit Polair Polda Riau yakni saksi Hendri Wahyudi dan saksi Adly Maiputra yang sebelumnya mendapatkan informasi dari Tim Intel bahwa akan ada TKI dari Malaysia yang masuk ke Wilayah Indonesia melalui Dumai tanpa dilengkapi dokumen perjalanan resmi dan tanpa melalui pemeriksaan imigrasi.

Lalu para saksi dan tim mengamankan para TKI dan para supir ojek online lalu dilakukan interogasi, atas informasi para TKI terutama saksi Zainuddin Als Along dan para supir ojek online, petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa Khairus Sitorus.

Disaat melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa Khairus Sitorus ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Vivo V2026 warna hitam; 1 unit handphone merk Nokia; 1 buah buku tabungan Bank BRI atas nama Khairus Sitorus.

Terdakwa mengakui bahwa sebelumnya pada tanggal 10 Februari 2023, terdakwa Kharus Sitorus telah melakukan pengiriman 12 orang WNI ke Malaysia tanpa dokumen perjalanan resmi bersama-sama dengan Dodi yang menerima 12 orang WNI tersebut di Malaysia dan terdakwa telah mengirimkan uang sejumlah Rp 40.000.000,- kepada Dody yang terdakwa peroleh dari 12 orang WNI tersebut untuk biaya pemberangkatan ke Malaysia.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 120 ayat (2) UU. RI. Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.**

Penulis
: Aston Tambunan
Editor
: Aston Tambunan
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru