Polda Riau Gagalkan Penyeludup 41 Kg Sisik Trenggiling
Administrator - Senin, 25 September 2023 14:38 WIB
tanjakberita.com, PEKANBARU- Polda Riau melalui Subdit IV Tipidter Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) gagalkan rencana penyeludupan sisik Trenggiling sebanyak 41 kg.
Selain mengamankan barang bukti (BB) sisik Trenggiling, pelaku berinisial MS (54) juga turut diamankan.
41 kilogram sisik trenggiling berasal dari Padang Sidempuan, Sumatera Utara (Sumut) diamankan, Jumat (15/9/2023).
MS (54) pemilik sisik Trenggiling telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dia diamankan di jalan Paus Ujung, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.
Hewan dilindungi ini banyak diburu oleh oknum penyelundup untuk diambil sisiknya sebagai bahan baku kosmetik, souvenir bahkan digunakan sebagai bahan pencampur narkoba jenis sabu.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Hery Murwono menjelaskan, Seluruh kulit trenggiling itu disita dari tersangka Makmun Simamora alias MS (54 tahun) di Jalan Paus Ujung, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, pada Jumat (15/9/2023).
"Tersangka warga Padang Sidempuan Provinsi Sumatera Utara. Peran tersangka sebagai pemilik sisik satwa trenggiling," kata Kabid saat dilakukan press release oleh Polda Riau, hari ini, Senin (25/9/2023).
Dijelaskan, berkat kerjasama Polda Riau dan BKSDA Riau, kasus penyelundupan ini bisa terungkap. Dalam kasus ini, dari MS disita barang bukti dua karung sisik hewan Trenggiling yang masing-masing karung berisi 21 Kg dan 20 Kg.
"Harga 1 Kg sisik Trenggiling di Kota Pekanbaru seharga Rp 3-5 juta, sementara 1 Kg sisik Trenggiling di luar negeri mencapai Rp 40 juta per kilogram," jelas Hery.
Berdasarkan keterangan tersangka, sisik trenggiling dikumpulkan dari warga-warga di Padang Sidempuan dengan harga murah.
"Tersangka dijerat Pasal 21 ayat (2) Huruf d juncto Pasal 40 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun dengan denda maksimal Rp 100 juta," pungkas Kabid humas.**(rls)
Penulis
: Oktaviandi
Editor
: Aston Tambunan
Tags
Berita Terkait
Sorot TPPO di Riau, Brigjen Pol Hengki: Anggota Terlibat Diberi Sanksi Tegas
Amankan Objek Vital Nasional, Apical dan Polda Riau Tandatangani PKT
Wilmar dan GPN Lecehkan LAMR Dumai, Tengku Dedek: Mereka Jangan Main-main
Kapolda Kalsel Siap Mendukung dan Mengawal Hari Pers Nasional 2025
H Abdul Kasim Minta BPJS Cabut Kerjasama Rumah Sakit Nakal
Walikota Dumai H Paisal Hadiri Kegiatan di Mapolda Riau
Komentar