Polres Dumai Ringkus Empat Pengedar Sabu, 82,97 Gram BB Sabu Disita

Administrator - Minggu, 03 September 2023 08:04 WIB
Polres Dumai Ringkus Empat Pengedar Sabu, 82,97 Gram BB Sabu Disita
tanjakberita.com, DUMAI - Sat Res Narkoba Polres Dumai ringkus empat orang pelaku pengedar narkotika jenis shabu. Dari para tersangka, disita bb sabu seberat 82,97 gram.

Ke empat pelaku dugaan pengedar sabu tersebut yakni, HR (34), MI (30), ER (44) dan KR alias AK (49) semuanya warga Dumai.

Kabag Ops Polres Dumai, Kompol Mahendra Yudha, SH, MH lewat keterangan tertulisnya menjelaskan, seluruh tersangka ditangkap di empat waktu ataupun lokasi berbeda di Kota Dumai.

"Tersangka HR (34), MI (30) dan sepasang kekasih ER (44) dan KR Alias AK (49) seluruhnya merupakan warga Kota Dumai," kata Kabag Ops Yudha Mahendra.

Kabag Ops Polres Dumai, Yudha Mahendra didampingi KBO Sat Res Narkoba, Kasubsi PIDM Sihumas dalam Press Conference, Jumat (1/9/2023), mengatakan, dari sepasang kekasih yang mengaku akan segera menikah yakni ER (44) dan KR Alias AK (49), ada bb sabu sebanyak 6,48 gram.

BB shabu tersebut berhasil disita oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai pada 10 Agustus 2023 lalu.

"Sementara pada 14 Agustus 2023 lalu, seorang laki-laki berinisial HF (34) berhasil dibekuk bersama barang bukti berupa 38,24 gram narkotika bukan tanaman jenis shabu," ungkap Kabag Ops Polres Dumai.

Selanjutnya pada 21 Agustus 2023 lalu, lanjut Kabag Ops Polres Dumai, seorang laki-laki berinisial MI (30) berhasil dibekuk bersama barang bukti 38,25 gram narkotika bukan tanaman shabu.

"Para tersangka akan dijerat Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 Jo 132 Ayat 1 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup dan paling singkat 6 tahun," pungkas Kabag Ops Polres Dumai.**(rls)

Penulis
: Oktaviandi
Editor
: Aston Tambunan
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru