Polres Dumai Ringkus Pelaku Pencurian Steling Berisi Rokok Berbagai Merek
Administrator - Rabu, 04 Oktober 2023 13:46 WIB
tanjakberita.com, DUMAI - AR alias AO (40), diduga pelaku tindak pidana pencurian sebuah Steling berisi berbagai macam rokok dengan harga mencapai Rp.7.500.000 berhasil diringkus Tim Opsnal Satreskrim Polres Dumai.
Aksi pencurian satelit berisi rokok tersebut terjadi di Ponsel Rudi Seluler, Jalan Sultan Syarif Kasim, RT. 004, Kelurahan Dumai Kota, Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai.
Kejadian ini sempat viral lantaran terekam CCTV dan tersebar disejumlah group WhatsApp dan sejumlah media sosial lainnya seperti Facebook dan Instagram.
Aksi pelaku yang mengambil satu steling rokok serta berbagai macam rokok di dalamnya terjadi pada Jumat (22/9/2023) sekira pukul 04.46 WIB.
Pada video yang berdurasi singkat tersebut terlihat seorang laki-laki berkumis dengan menggunakan topi dan hoodie berwarna gelap tiba-tiba mendekati steling rokok yang terpajang didepan etalase Ponsel Rudi Seluler dan mengambil steling serta berbagai macam rokok di dalamnya.
Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, SH, SIK, MSi melalui Kasat Reskrim Polres Dumai, AKP Bayu Ramadhan Effendi, S.Tr.K, SIK, MH, didampingi Kanit I Pidum Sat Reskrim Polres Dumai Ipda Muaz Primadyantara, S.Tr.K, MH, lewat keterangan tertulisnya kepada media membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil meringkus pelaku pencurian steling rokok yang viral tersebut.
"Benar kita sudah berhasil meringkus pelaku yang berinisial AR alias AO (40) pada Minggu (1/10/2023) lalu sekira pukul 23.10 WIB saat sedang berada dikediamannya di Kelurahan Teluk Binjai Kecamatan Dumai Timur," kata Kasat Reskrim, Selasa (3/10/2023).
Kasat Reskrim AKP Bayu Ramadhan Effendi, mengungkapkan, bersama AR alias AO (40) turut diamankan barang bukti berupa rekaman CCTV saat pelaku sedang melakukan aksi pencuriannya dan dua buah kaca pecahan steling beserta karet-karet steling tersebut.
Sementara terkait modus operandinya, lanjut Kasat Reskrim Polres Dumai, AR alias AO mengaku datang ke Ponsel Rudi Seluler untuk membeli paket data internet, namun melihat kondisi yang sepi kemudian AR alias AO mengangkat steling tersebut dan menjual sebagian rokok didalamnya kepada pedagang tak dikenal dengan total harga mencapai Rp.2.000.000 sementara sebagian lainnya digunakan untuk pribadi.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, AR alias AO (40) akan dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun," pungkas Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Bayu Ramadhan Effendi.**
Penulis
: Oktaviandi
Editor
: Aston Tambunan
Tags
Berita Terkait
Perjuangkan Nasib Masyarakat Dumai, DPRD dan Dispertaru Datangi DJKN di Jakarta
Apical Dumai Berbagi, Puluhan Anak Yatim Disantuni
Tunduk Terhadap Regulasi, Global Arrow Jaga PHR Sepenuh Hati
Sorot TPPO di Riau, Brigjen Pol Hengki: Anggota Terlibat Diberi Sanksi Tegas
Warga Rupat Bengkalis Ditemukan Tewas di Laut Dumai
Kejaksaan Fokus Kasus Dugaan Korupsi Paket MOT Senilai 19 Milyar di RSUD Dumai
Komentar