Polresta Pekanbaru Musnahkan 89,79 Gram Sabu Dan 8.240 Butir Pil Ekstasi
Administrator - Rabu, 10 Mei 2023 16:54 WIB

Dok. Humas Polresta
tanjakberita.com, Pekanbaru - Polresta Pekanbaru memusnahkan 89,79 gram sabu dan 8.240 butir pil ekstasi. Pemusnahan barang haram itu digelar di halaman Polresta setempat, pada Rabu (10/5/2023).
Petugas memusnahkan barang bukti narkoba itu dengan cara diblender. Kemudian, dicampur dengan cairan pembersih lantai. Setelah itu, dibuang ke dalam kloset kamar mandi.
Sebelum dimusnahkan, petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pekanbaru melakukan uji sample sabu dan pil ekstasi tersebut.
"Jumlah barang bukti sabu seberat 89,79 gram sabu dan 8.240 butir pil ekstasi," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian, kepada wartawan.
Dijelaskan dia, untuk tersangkanya ada 6 orang dengan dua kasus berbeda yakni, M Farid Aditya, Yabes Luis Sitorus, Firdaus, Ade Rahmata, Sofian Efendi dan Dewa Susanto.
Dia menuturkan, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dalam pemusnahan ini, pejabat dari BNN Kota Pekanbaru, perwakilan Kejari, Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dan Dadenpom Lanud Roesmin Nurjadin Letkol Pom I Gede Eka Santika ikut serta secara simbolis melakukan pemusnahan.**(MCR)
Penulis
: Bambang Eka
Editor
: Administrator
Tags
Berita Terkait

Panitera PHI Rampas Hak Buruh, FAP Tekal Bakal Duduki Pengadilan Negeri Pekanbaru

Pileg Kota Pekanbaru Sengit, Sejumlah Caleg Duduk dengan "Kursi Mahal"

Polrestabes Medan Tangkap Sindikat Narkoba Internasional di Riau

Presiden Jokowi Resmikan Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang
Komentar