Polrestabes Medan Tangkap Sindikat Narkoba Internasional di Riau
Kali ini aparat kepolisian berhasil
menggulung jaringan pengedar barang haram itu di Provinsi Riau. Tak
tanggung-tanggung, barang bukti yang berhasil diamankan yakni 53 kilogram
sabu-sabu dan 10 ribu butir pil happy five.
Penangkapan besar ini berhasil dilakukan
petugas dari Polrestabes Medan yang menggulung jaringan internasional narkoba
di Jalan Lintas Sumatera, Provinsi Riau. Dua kurir, DN (28) dan TJ (24) warga
Tangerang serta barang bukti berupa 53 kg sabu dan 10 ribu butir pil happy five
berhasil mengamankan.
Kapolrestabes Medan, Kombes Teddy Jhon
Marbun mengungkapkan penangkapan ini bermula dari kasus sebelumnya pada bulan
Oktober 2023, di mana tim Sat Narkoba berhasil mengamankan tersangka EB dan
kawan-kawan dengan barang bukti sebanyak 25 kg sabu.
" Pengungkapan ini menunjukkan
kelanjutan dari kasus sebelumnya. Tim IT Sat Narkoba melakukan analisis dan
mendapatkan informasi terkait pengiriman narkotika dari Malaysia melalui
Tanjungbalai," kata Teddy, Sabtu (3/2/2024).
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku
mendapatkan narkotika dari bandar berinisial TN, yang masih dalam pencarian. Transaksi
ini merupakan kedua kalinya dilakukan pelaku dengan TN.
Kedua pelaku ditangkap di Jalan Lintas
Sumatera, Riau, pada 29 Januari 2024, setelah tim berhasil menghadang mobil
yang mereka tumpangi. Barang bukti yang diamankan mencakup 53 bungkus plastik
teh Cina berisi sabu sekitar 53 kg dan 10 ribu butir pil happy five dengan
berat bersih 2 kg.
" Kedua pelaku dijerat dengan Pasal
114 ayat 2 Jo 112 ayat 2 Jo Pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan
Pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika. Mereka berisiko
mendapatkan hukuman minimal 20 tahun penjara hingga hukuman mati,"
tambahnya.(**)