Satreskrim Dumai Tangkap Wanita Cantik yang Kuburkan Bayinya
Administrator - Rabu, 11 Januari 2023 22:02 WIB
Kasatreskrim Dumai, AKP Aris Gunadi
tanjakberita.com -Satreskrim Polres Dumai mengamankan wanita cantik berinisial WP (26) warga Kelurahan Bukit Nenas Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai. Tersangka yang membuang dan menguburkan bayi yang baru dilahirkannya itu kini sedang menjalani proses pemeriksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukannya.
Penangkapan tersangka dilakukan kurang dari 12 jam usai Satreskrim menerima laporan terkait temuan jasad bayi di halaman belakang rumah salah seorang warga di Bukit Nenas.
" Tersangka berhasil kita amankan kurang dari 12 jam setelah menerima laporan. Kita tangkap di kediaman orang tuanya, Selasa (10/01/23). Tersangka sempat berupaya kabur," ungkap AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui AKP Aris Gunadi, S.I.K, M.H kepada media, Rabu (11/01/23).
Kepada aparat kepolisian, WP mengaku panik lantaran melahirkan saat buang air kecil di rumah orang tuanya, Senin (09/01/23).
Bayi yang dilahirkannya itu merupakan hasil hubungan gelap bersama pria yang bukan pasangan sahnya. Saat dilahirkan bayi itu dalam keadaan diam ataupun tidak ada suara tangisan.
" Merasa panik, WP (26) langsung membungkus jasad bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut menggunakan baju kaos lengan pendek warna ungu. Selanjutnya memasukkan ke dalam tas tangan merk Christian Dior warna Putih Hitam Kuning. Kemudian WP pergi ke rumah kontrakan abang kandungnya dan menguburkan jasad bayi tersebut di halaman belakang," jelas AKP Aris Gunadi.
Keesokan harinya, kakak ipar WP merasa curiga melihat ada gundukan tanah dibelakang rumahnya, yakni Selasa (10/01/23).
Saat membongkar gundukan tanah, kakak ipar tersangka kaget karena menemukan jasad bayi yang terkubur. Selanjutnya kakak ipar tersangka menelfon suaminya yang merupakan abang kandung WP. Mereka kemudian langsung melaporkannya kepada Ketua RT setempat dan kepada Polres Dumai untuk proses penyidikan lebih lanjut.
" Tersangka WP sempat berusaha kabur dengan memesan mobil melalui aplikasi untuk meninggalkan kediamannya. Tersangka mengakui bahwa jasad bayi tersebut anaknya. Namun dirinya tidak mengetahui siapa ayah dari sang bayi," jelas AKP Aris Gunadi.
Bersama WP turut diamankan sejumlah barang bukti, yakni 1 (satu) buah tas tangan merk Christian Dior Bermotif warna Putih Hitam Kuning, 1 (satu) helai Baju Kaos Lengan Pendek warna Ungu, 1 (satu) buah sendok masak yakni Spatula Besi dan 1 (satu) buah Tembilang Tanah Baja.
" Tersangka wanita berinisial WP akan dijerat dengan Pasal 306 Ayat 2 atau Pasal 307 KUHP atau Pasal 80 Ayat 4 Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan," pungkas Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi, S.I.K, M.H.**
Penangkapan tersangka dilakukan kurang dari 12 jam usai Satreskrim menerima laporan terkait temuan jasad bayi di halaman belakang rumah salah seorang warga di Bukit Nenas.
" Tersangka berhasil kita amankan kurang dari 12 jam setelah menerima laporan. Kita tangkap di kediaman orang tuanya, Selasa (10/01/23). Tersangka sempat berupaya kabur," ungkap AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui AKP Aris Gunadi, S.I.K, M.H kepada media, Rabu (11/01/23).
Kepada aparat kepolisian, WP mengaku panik lantaran melahirkan saat buang air kecil di rumah orang tuanya, Senin (09/01/23).
Bayi yang dilahirkannya itu merupakan hasil hubungan gelap bersama pria yang bukan pasangan sahnya. Saat dilahirkan bayi itu dalam keadaan diam ataupun tidak ada suara tangisan.
" Merasa panik, WP (26) langsung membungkus jasad bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut menggunakan baju kaos lengan pendek warna ungu. Selanjutnya memasukkan ke dalam tas tangan merk Christian Dior warna Putih Hitam Kuning. Kemudian WP pergi ke rumah kontrakan abang kandungnya dan menguburkan jasad bayi tersebut di halaman belakang," jelas AKP Aris Gunadi.
Keesokan harinya, kakak ipar WP merasa curiga melihat ada gundukan tanah dibelakang rumahnya, yakni Selasa (10/01/23).
Saat membongkar gundukan tanah, kakak ipar tersangka kaget karena menemukan jasad bayi yang terkubur. Selanjutnya kakak ipar tersangka menelfon suaminya yang merupakan abang kandung WP. Mereka kemudian langsung melaporkannya kepada Ketua RT setempat dan kepada Polres Dumai untuk proses penyidikan lebih lanjut.
" Tersangka WP sempat berusaha kabur dengan memesan mobil melalui aplikasi untuk meninggalkan kediamannya. Tersangka mengakui bahwa jasad bayi tersebut anaknya. Namun dirinya tidak mengetahui siapa ayah dari sang bayi," jelas AKP Aris Gunadi.
Bersama WP turut diamankan sejumlah barang bukti, yakni 1 (satu) buah tas tangan merk Christian Dior Bermotif warna Putih Hitam Kuning, 1 (satu) helai Baju Kaos Lengan Pendek warna Ungu, 1 (satu) buah sendok masak yakni Spatula Besi dan 1 (satu) buah Tembilang Tanah Baja.
" Tersangka wanita berinisial WP akan dijerat dengan Pasal 306 Ayat 2 atau Pasal 307 KUHP atau Pasal 80 Ayat 4 Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan," pungkas Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi, S.I.K, M.H.**
Penulis
: Administrator
Editor
: Administrator
Tags
Berita Terkait
Komentar